Parongpong (Humas Kab. Bandung Barat)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, H. Tedi Ahmad Junaedi, didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Enjah Sugiarto, melaksanakan Proses Pembuktian Lapangan atas Pengajuan Rekomendasi Izin Operasional KBIHU Daarut Tauhiid di Eco Pesantren 1 Daarut Tauhid Parongpong KBB, Jumat (27/09/24).
Dalam sambutannya, Tedi mengingatkan bahwa KBIHU tetap harus mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Sesuai PMA No 7 tahun 2023 tentang KBIHU, jika ada pengajuan izin KBIHU maka kantor kementerian agama kabupaten/ kota diberikan waktu maksimal 5 hari kerja untuk melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maksimal 5 hari kerja, kantor kementerian agama kabupaten/ kota harus melaksanakan pembuktian lapangan, termasuk kedudukan kantor KBIHU.
“Dokumen persyaratan yang sepuluh harus lengkap, karena sembilan lengkap satu tidak lengkap, maka itu akan menghambat kepada proses penyelesaian izin KBIHU. Maka dari itu kita harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Tedi.
Tedi juga mengamanatkan untuk selalu menjaga kepercayaan jamaah haji yang nantinya bergabung ke KBIHU Daarut Tauhiid.
'Menteri Agama mengeluarkan regulasi tentang KBIHU karena ada kerjasama antara Instansi Kementerian Agama dengan masyarakat, dalam hal pembinaan dan bimbingan kepada para calon jamaah haji ini,' tutur Tedi.
“Maka dari itu niat kita untuk mendirikan KBIHU ini untuk tahadduts kepada Allah dan para calon jamaah supaya tertib terutama dalam ibadah di tanah suci, sehingga setelah mereka menunggu dengan penuh kesabaran selama berpuluh-puluh tahun, maka jangan sampai mubadzir karena tidak paham dengan manasik haji,” pungkas Tedi.
Kontributor: Netty