# Nama Persyaratan Keterangan
1. Mengisi Formulir Di Https://Ijopmadrasah.Kemenag.Go.Id
2. Surat Permohonan Pendirian Madrasah
3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Bermaterai
4. Dokumen Studi Kelayakan
5. Fotokopi Sah Akte Notaris Penyelenggara Dan Sk Kemenkumham
6. Fotokopi Sah Sk Struktur Organisasi & Susunan Pengurus Dilengkapi Fotokopi Ktp
7. Fotokopi Sah Ad/Art Calon Penyelenggara
8. Fotokopi Sk Struktur Manajemen Dan Personalia Calon Madrasah Dilampiri Dengan Fotokopi:
9. Sk Pengangkatan Kepala Madrasah & Sk Pengangkatan Ptk
10. Ijazah: Kepala Madrasah, Guru Dan Tenaga Kependidikan
11. Daftar Riwayat Hidup: Kepala Madrasah, Guru Dan Tenaga Kependidikan
12. Fotokopi Dokumen Kurikulum Madrasah (Dokumen I)
13. Fotokopi Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah (Ripm) Yang Dilengkapi Dengan Master Plan Pengembangan Madrasah
14. Dokumen Daftar Sarana & Prasarana Disertai Fotonya Dan Dilengkapi Fotokopi Surat Kepemilikan Lahan Yang Sah Atas Nama Organisasi

  • Pemohon Mengusulkan Izin Operasional Madrasah Secara Online Melalui Aplikasi Https://Ijopmadrasah.Kemenag.Go.Id Dan Menyerahkan Berkas Permohonan Izin Operasional Madrasah Kepada Petugas Ptsp;
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Izin Operasional Madrasah, Kemudian Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Pendidikan Madrasah;
  • Pelaksana Memerika Berkas Permohonan Izin Operasional Madrasah, Mencetak Tanda Terima Dokumen Dari Aplikasi, Dan Menyerahkan Tanda Terima Dokumen Kepada Pemohon;
  • Tim Verifikasi Melakukan Verifikasi Dokumen Administratif, Teknis, Dan Kelayakan Permohonan Izin Operasional Madrasah, Jika Lengkap Dilanjut Pada Tahap Verifikasi Lapangan, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
  • Tim Verifikasi Melakukan Verifikasi Lapangan Permohonan Izin Operasional Madrasah, Jika Hasil Verifikasi Lapangan Layak Maka Diterbitkan Rekomendasi Yang Kemudian Diteruskan Ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Beserta Berkas Lainnya Untuk Penerbitan Izi
  • Kasi Pendidikan Madrasah Menerima Izin Operasional Madrasah Dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Kemudian Menyerahkannya Kepada Pelaksana Untuk Pendokumentasian Dan Mengundang Pemohon Untuk Serah Terima;
  • Pelaksana Mendokumentasikan Arsip Izin Operasional Madrasah Dan Mengundang Pemohon Untuk Menerima Izin Operasional Madrasah Secara Simbolik Dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat;
  • Pemohon Menerima Izin Operasional Madrasah.

  • 6 Bulan

  • Rp. 0,-

  • Izin Operasional Madrasah

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik