# Nama Persyaratan Keterangan
1. Surat Permohonan
2. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Beserta Perubahannya Yang Disahkan Oleh Kementerian Hukum Dan Ham
3. Mengelola Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal (Madrasah, Pesantren) Atau Paling Sedikit Mengelola 5 (Lima) Binaan Majlis Taklim Yang Berizin Yang Dibuktikan Dengan Surat Keterangan Kepala Kua Sesuai Domisli
4. Memiliki Kantor Sekretariat Tetap Dan Ruang Kegiatan Bimbingan
5. Memiliki Susunan Kepengurusan Bukan Pegawai Negeri Sipil Yang Masih Aktif Dan Pembimbing Haji Bersetifikat Yang Dikeluarkan Atau Diketahui Oleh Pemerintah
6. Memiliki Silabus Materi Bimbingan
7. Rekomendasi Dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (Fk-Kbhi) Kabupaten/Kota Dan Provinsi

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Izin Operasional Kbihu Kepada Petugas Ptsp;
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Peny. Haji Dan Umrah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
  • Tim Verifikasi Melakukan Verifikasi Dokumen, Jika Lengkap Dilanjut Pada Tahap Verifikasi Lapangan, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
  • Tim Verifikasi Melakukan Verifikasi Dokumen, Jika Lengkap Dilanjut Pada Tahap Verifikasi Lapangan, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
  • Tim Verifikasi Melakukan Verifikasi Lapangan Rekomendasi Izin Operasional Kbihu, Jika Hasil Verifikasi Lapangan Layak Maka Diterbitkan Rekomendasi Yang Kemudian Diserahkan Ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Beserta Kelenggakapannya, Jika Hasil Verifika
  • Pelaksana Mendokumentasikan Arsip Rekomendasi Izin Operasional Kbihu Beserta Kelengkapannya;
  • Pemohon Menerima Salinan Surat Rekomendasi Pendirian Izin Operasional Kbihu.

  • 3 Hari

  • Rp. 0,-

  • Surat Rekomendasi Izin Operasional Kbihu

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik