# Nama Persyaratan Keterangan
1. Struktur Organisasi Pesantren Yang Menggambarkan Garis Hierarki Pesantren Yang Memperjelas Fungsi Dan Kedudukan Personalia Dalam Pesantren.
2. Data Tenaga Pendidik Yang Menggambarkan Tenaga Pendidik Sebagai Guru/Ustadz Pesantren.
3. Data Tenaga Kependidikan Yang Menggambarkan Tenaga Kependidikan Sebagai Penunjang Penyelenggaraan Pesantren.
4. Data Santri Yang Menggambarkan Santri Yang Tercatat Dalam Administrasi Pesantren.
5. Data Kurikulum Yang Menggambarkan Daftar Kurikulum Pesantren.
6. Daftar Kitab Kuning Yang Menggambarkan Daftar Kitab Kuning Yang Menjadi Rujukan Tradisi Keilmuan Islam Di Pesantren.
7. Asli Surat Permohonan Izin Terdaftar Pesantren Yang Ditandatangani Oleh Kiai/Pimpinan Pesantren Dan Berstempel Lembaga.
8. Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren Yang Telah Diisi Lengkap Dan Ditandatangani Oleh Kiai/Pimpinan Pesantren Dan Berstempel Lembaga.
9. Asli Surat Pernyataan Yang Ditandatangani Oleh Kiai/Pimpinan Pesantren Dan Berstempel Lembaga Yang Menyatakan Komitmen Untuk Mengamalkan Nilai Islam Rahmatan Lil'Alamin Dan Berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, N
10. Asli Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa Yang Menerangkan Kedudukan Pesantren.
11. Salinan Akta Notaris Yayasan Bagi Pesantren Yang Didirikan Oleh Yayasan.
12. Salinan Sk Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Bagi Pesantren Yang Didirikan Oleh Yayasan.
13. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Yayasan Bagi Pesantren Yang Didirikan Oleh Yayasan.
14. Salinan Kartu Tanda Penduduk (Ktp) Pendiri Perseorangan, Pimpinan Yayasan, Pimpinan Ormas, Atau Pimpinan Perkumpulan Masyarakat.
15. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Pendiri Perseorangan Atau Pimpinan Perkumpulan Masyarakat. (Jika Ada)
16. Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/Ad-Art Ormas Islam Bagi Pesantren Yang Didirikan Oleh Ormas Keagamaan Islam.
17. Salinan Sk Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas Bagi Pesantren Yang Didirikan Oleh Ormas Keagamaan Islam.
18. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Badan Hukum Ormas Bagi Pesantren Yang Didirikan Oleh Ormas Keagamaan Islam.
19. Salinan Halaman Muka Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Hak Milik/Hak Pakai/Hak Guna Bangunan/Wakaf) Sesuai Kedudukan Pesantren Yang Didaftarkan, Atas Nama Pimpinan Pesantren Atau Lembaga/Yayasan Yang Mengusulkan Izin Terdaftar Pesantren.
20. Dokumentasi Papan Nama Pesantren Menggambarkan Keberadaan Pesantren.
21. Dokumentasi Asrama Menggambarkan Keberadaan Pondok Atau Asrama Tempat Tinggal Santri Mukim.
22. Dokumentasi Masjid/Mushalla Menggambarkan Keberadaan Masjid/Mushalla Tempat Pelaksanaan Ibadah Dan Pembelajaran Santri Dan Dapat Digunakan Untuk Kegiatan Masyarakat Di Sekitar Pesantren.
23. Dokumentasi Ruang Belajar Menggambarkan Keberadaan Ruang Belajar Tempat Aktivitas Belajar-Mengajar.
24. Dokumentasi Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning Menggambarkan Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning.
25. Dokumentasi Denah Pesantren Menggambarkan Letak Lokasi Dan Bangunan Pesantren.
26. Dokumentasi Dapur Menggambarkan Kondisi Tempat Memasak Kebutuhan Makan Santri.
27. Dokumentasi Mck Menggambarkan Kondisi Tempat Mandi Cuci Kakus Dan Sanitasi Pesantren.
28. Salinan Piagam Statistik Pesantren (Psp) Pesantren Induk Bagi Pendaftaran Keberadaan Pesantren Cabang Yang Menginduk Kepada Pesantren Induk.
29. Salinan Piagam Statistik Pesantren (Psp) Pesantren Induk Dan Pesantren Cabang Bagi Pendaftaran Keberadaan Pesantren Cabang Yang Akan Bekerjasama Dengan Pesantren Lain, Dengan Salah Satunya Menentukan Sebagai Pesantren Induk Dan Lainnya Sebagai Pesantren C
30. Salinan Naskah Perjanjian Kerjasama Bagi Pendaftaran Keberadaan Pesantren Cabang Yang Akan Bekerjasama Dengan Pesantren Lain, Dengan Salah Satunya Menentukan Sebagai Pesantren Induk Dan Lainnya Sebagai Pesantren Cabang.

  • Pemohon Mengusulkan Izin Terdaftar Bagi Pesantren Secara Online Melalui Aplikasi Sitren Https://Ditpdpontren.Kemenag.Go.Id/ Dan Menyerahkan Berkas Permohonan Kepada Petugas Ptsp
  • Petugas Ptsp Memeriksa Dokumen Permohonan Serta Mencetak Dan Menyerahkan Resi (Tanda Terima Dokumen) Ke Pemohon, Kemudian Dokumen Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Pakis Untuk Ditindaklanjuti
  • Petugas Verifikasi Melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Hardcopy Dan Softcopy Pada Aplikasi Sitren, Jika Lengkap Ditindaklanjuti Ke Tahap Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan/Atau Visitasi Lapangan, Jika Tidak Lengkap Disampaikan Pemberitahuan Disertai A
  • Petugas Verifikasi/Visitiasi Lapangan Melakukan Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Visitasi Lapangan, Jika Ditemukan Bukti Kesesuaian Dengan Dokumen Permohonan Maka Dibuatkan Konsep Surat Rekomendasi, Jika Ditemukan Bukti Ketidaksesuaian Dengan Dokumen Perm
  • Kasi Pakis Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi, Jika Setuju Diparaf Dan Dikembalikan Ke Petugas Verifikasi Untuk Penomoran, Lalu Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Petugas Verifikasi Untuk Diperbaiki
  • Petugas Verifikasi Memberi Nomor Pada Konsep Surat Rekomendasi Dan Menyerahkan Konsep Surat Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani
  • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasi Pakis Untuk Diperbaiki
  • Petugas Verifikasi Mengunggah Surat Rekomendasi Pada Aplikasi Sitren
  • Petugas Verifikasi Mencetak Dan Menerbitkan Izin Terdaftar Bagi Pesantren Dan Diserahkan Ke Petugas Ptsp Untuk Disampaikan Ke Pemohon Serta Memberitahukan Ke Pemohon Untuk Pengambilan
  • Pemohon Menerima Izin Terdaftar Bagi Pesantren

  • 6 Bulan

  • Rp. 0,-

  • Izin Terdaftar Bagi Pesantren

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik