# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Formulir Permohonan | |
2. | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak | |
3. | Ijazah/Sttb/Skp Ijazah Asli | |
4. | Fc Ijazah/Sttb/Skp Ijazah Yang Akan Dilegalisasi |
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Pengesahan Fotokopi Ijazah/Sttb/Skp Ijazah Kepada Petugas Ptsp
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Pendidikan Madrasah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi
- Pelaksana Melakukan Verifikasi Kelengkapan Persyaratan, Jika Lengkap Fotokopi Ijazah/Sttb/Skp Ijazah Divalidasi Sesuai Dengan Dokumen Asli, Jika Tidak Lengkap Diserahkan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon Agar Dilengkapi
- Pelaksana Membubuhkan Paraf Persetujuan Di Atas Fotokopi Ijazah/Sttb/Skp Ijazah Yang Telah Divalidasi Dan Menyampaikannya Kepada Kasi Penmad Untuk Ditandatangani
- Kasi Penmad Memeriksa Berkas, Jika Setuju Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki
- Pelaksana Menyerahkan Fotokopi Ijazah/Sttb/Skp Ijazah Yang Telah Disahkan Kepada Petugas Ptsp
- Petugas Ptsp Menyerahkan Fotokopi Ijazah/Sttb/Skp Ijazah Yang Telah Disahkan Kepada Pemohon
- Pemohon Menerima Fotokopi Ijazah/Sttb/Skp Ijazah Yang Telah Disahkan
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Ijazah/Sttb/Skp Ijazah Yang Telah Disahkan
- 022-6804455