# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Formulir Permohonan | |
2. | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Sptjm) | |
3. | Fotokopi Ijazah/Sttb Yang Hilang, Rapor, Dan/Atau Dokumen Lain Seperti Ladger/Buku Induk Yang Terkait Dari Pemilik Ijazah | |
4. | Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian | |
5. | Apabila Tidak Ditemukan Data Diri Pemilik Ijazah Yang Hilang, Maka Pemohon Wajib: | |
6. | Menghadirkan 2 (Dua) Orang Saksi Teman Lulus Satu Angkatan Pada Madrasah Yang Sama | |
7. | Menyampaikan Salinan Putusan/Fatwa Dari Pengadilan Terkait Kehilangan Ijazah Dari Pengadilan Negeri Setempat |
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Penerbitan Skp Ijazah/Sttb Karena Hilang Kepada Petugas Ptsp
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Pendidikan Madrasah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi
- Pelaksana Melakukan Verifikasi Dan Validasi Kelengkapan Persyaratan, Jika Lengkap Dibuatkan Konsep Skp Ijazah/Sttb, Jika Tidak Lengkap Diserahkan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon Agar Dilengkapi
- Kasi Penmad Memeriksa Konsep Skp Ijazah/Sttb, Jika Setuju Diparaf Dan Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki
- Kepala Kantor Memeriksa Konsep Skp Ijazah/Sttb, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasi Penmad Untuk Diperbaiki
- Pelaksana Memberi Stempel Pada Skp Ijazah/Sttb Dan Menyerahkannya Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon
- Petugas Ptsp Menyerahkan Skp Ijazah/Sttb Karena Hilang Kepada Pemohon
- Pemohon Menerima Skp Ijazah/Sttb Karena Hilang
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Skp Ijazah/Sttb Karena Hilang
- 022-6804455