# Nama Persyaratan Keterangan
1. Copy Akta Nikah Legalisir Kua;
2. Copy Kartu Keluarga Legalisir Kecamatan;
3. Copy Akta Kenal Lahir Anak Legalisir Disdukcapil.

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Keterangan Kp4 Kepada Petugas Ptsp.
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Surat Keterangan Kp4, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Bagian Kepegawaian, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
  • Pelaksana Memeriksa Berkas Permohonan Surat Keterangan Kp4, Jika Lengkap Dibuatkan Konsep Surat Keterangan Kp4, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon Agar Dilengkapi.
  • Kasubag Tu Memeriksa Konsep Surat Keterangan Kp4, Jika Setuju Diparaf Dan Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Penomoran, Lalu Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki.
  • Pelaksana Memberi Nomor Pada Konsep Surat Keterangan Kp4 Dan Menyerahkan Konsep Surat Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
  • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Keterangan Kp4, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
  • Pelaksana Memberi Stempel Pada Surat Keterangan Kp4 Dan Menyerahkan Surat Asli Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon Serta Mendokumentasikan Copy Surat Dan Persyaratannya.
  • Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Keterangan Kp4 Kepada Pemohon.
  • Pemohon Menerima Surat Keterangan Kp4.

  • 15 Menit

  • Rp. 0,-

  • Surat Keterangan Izin Cuti

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan KP4"