# Nama Persyaratan Keterangan
1. Surat Permohonan/Pengajuan Dari Yayasan Yang Ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bandung Barat
2. Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Keagamaan;
3. Copy Ktp Pendiri Yayasan/Lembaga Keagamaan;
4. Struktur Organisasi Yayasan/Lembaga Keagamaan;
5. Copy Pasport, Visa;
6. Surat Kuasa Dari Yayasan;
7. Surat Jaminan Dari Yayasan;
8. Daftar Jemaah Yang Dilayani;
9. Laporan Tahunan Kegiatan Pelayanan Keagamaan (Untuk Perpanjangan).

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing Kepada Petugas Ptsp.
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing, Jika Lengkap Petugas Menambahkan Lembar Disposisi Untuk Diteruskan Ke Kasubag Tata Usaha, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
  • Kasubbag Tata Usaha Menugaskan Analis Kepegawaian Untuk Menerbitkan Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Jfu Menerbitkan Konsep Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
  • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
  • Jfu Memberi Stempel Pada Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing Dan Menyerahkan Surat Asli Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon Serta Mendokumentasikan Copy Surat Dan Persyaratannya.
  • Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing Kepada Pemohon.
  • Pemohon Menerima Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing.

  • 15 Menit

  • Rp. 0,-

  • Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/RPTKA Orang Asing"