# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Surat Permohonan/Pengajuan Dari Yayasan Yang Ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bandung Barat | |
2. | Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Keagamaan; | |
3. | Copy Ktp Pendiri Yayasan/Lembaga Keagamaan; | |
4. | Struktur Organisasi Yayasan/Lembaga Keagamaan; | |
5. | Copy Pasport, Visa; | |
6. | Surat Kuasa Dari Yayasan; | |
7. | Surat Jaminan Dari Yayasan; | |
8. | Daftar Jemaah Yang Dilayani; | |
9. | Laporan Tahunan Kegiatan Pelayanan Keagamaan (Untuk Perpanjangan). |
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing Kepada Petugas Ptsp.
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing, Jika Lengkap Petugas Menambahkan Lembar Disposisi Untuk Diteruskan Ke Kasubag Tata Usaha, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
- Kasubbag Tata Usaha Menugaskan Analis Kepegawaian Untuk Menerbitkan Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing.
- Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
- Jfu Menerbitkan Konsep Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
- Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
- Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
- Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
- Jfu Memberi Stempel Pada Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing Dan Menyerahkan Surat Asli Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon Serta Mendokumentasikan Copy Surat Dan Persyaratannya.
- Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing Kepada Pemohon.
- Pemohon Menerima Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing.
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Surat Rekomendasi Ijin Belajar/Kitas/Rptka Orang Asing
- 022-6804455