# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Mengisi Blangko Isian Laporan Perkawinan; | |
2. | Copy Surat Nikah Legalisir Kua; | |
3. | Copy Sk Pns; | |
4. | Copy Sk Cpns; | |
5. | Foto Istri / Suami Latar Merah 2X3 Tiga Lbr. |
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Kepada Petugas Ptsp.
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg, Jika Lengkap Petugas Meneruskan Ke Analis Kepegawaian, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
- Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
- Jfu Menerbitkan Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
- Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
- Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
- Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
- Jfu Memberi Stempel Pada Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Dan Menyerahkan Surat Tersebut Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Dan/Atau Ke Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional Ii Bandung Untuk Ditindaklanjuti.
- Petugas Ptsp Menyerahkan Kartu Isteri, Kartu Suami Dan/Atau Kartu Pegawai Kepada Pemohon.
- Pemohon Menerima Kartu Isteri, Kartu Suami Dan/Atau Kartu Pegawai.
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Karis, Karsu, Dan/Atau Karpeg
- 022-6804455