# Nama Persyaratan Keterangan
1. Mengisi Blangko Isian Laporan Perkawinan;
2. Copy Surat Nikah Legalisir Kua;
3. Copy Sk Pns;
4. Copy Sk Cpns;
5. Foto Istri / Suami Latar Merah 2X3 Tiga Lbr.

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Kepada Petugas Ptsp.
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg, Jika Lengkap Petugas Meneruskan Ke Analis Kepegawaian, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Jfu Menerbitkan Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
  • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
  • Jfu Memberi Stempel Pada Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Dan Menyerahkan Surat Tersebut Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Dan/Atau Ke Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional Ii Bandung Untuk Ditindaklanjuti.
  • Petugas Ptsp Menyerahkan Kartu Isteri, Kartu Suami Dan/Atau Kartu Pegawai Kepada Pemohon.
  • Pemohon Menerima Kartu Isteri, Kartu Suami Dan/Atau Kartu Pegawai.

  • 15 Menit

  • Rp. 0,-

  • Karis, Karsu, Dan/Atau Karpeg

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Karis, Karsu, Dan/Atau Karpeg"