# Nama Persyaratan Keterangan
1. Copy Sk Cpns Sampai Dengan Sk Pangkat Terakhir;
2. Kgb Terakhir;
3. Copy Kartu Pegawai;
4. Skp 2 Tahun Terakhir;
5. Copy Akta Nikah Legalisir Kua;
6. Copy Ktp Dan Kartu Keluarga Legalisir Kecamatan;
7. Copy Akta Lahir Anak Legalisir Disdukcapil;
8. Copy Karis/Karsu/Kpe;
9. Pas Photo Latar Merah 4X6 Dan 3X4 Masing-Masing 10 Lembar.
10. Keterangan Janda/Duda Dari Desa/Kecamatan.

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Penerbitan Sk Pensiun Pegawai Kepada Petugas Ptsp.
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Penerbitan Sk Pensiun Pegawai, Jika Lengkap Petugas Meneruskan Ke Analis Kepegawaian, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Usul Penerbitan Sk Pensiun Pegawai Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Jfu Menerbitkan Konsep Surat Usul Penerbitan Sk Pensiun Pegawai Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Usul Pengajuan Sk Pensiun Pegawai , Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Usul Pengajuan Sk Pensiun Pegawai Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
  • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Usul Pengajuan Sk Pensiun Pegawai, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
  • Jfu Memberi Stempel Pada Surat Usul Pengajuan Sk Pensiun Pegawai Dan Menyerahkan Surat Tersebut Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Dan/Atau Ke Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional Ii Bandung Untuk Ditindaklanjuti.
  • Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Kepada Pemohon.
  • Pemohon Menerima Surat Keputusan Pensiun Pegawai.

  • 15 Menit

  • Rp. 0,-

  • Sk Pensiun Pegawai

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK Pensiun Pegawai"