# Nama Persyaratan Keterangan
1. Surat Permohonan Diketahui Atasan Langsung;
2. Rekomendasi Dari Atasan;
3. Copy Sk Cpns Dan Sk Pangkat Terakhir;
4. Skp 1 Tahun Terakhir Bernilai Baik;
5. Surat Keterangan Kuliah Dari Kampus;
6. Jadwal Kuliah (Diluar Jam Kerja);
7. Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi.

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Pengajuan Izin Tugas Belajar Kepada Petugas Ptsp.
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Pengajuan Izin Tugas Belajar, Jika Lengkap Petugas Meneruskan Ke Analis Kepegawaian, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Usul Pengajuan Izin Tugas Belajar Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Jfu Menerbitkan Konsep Surat Usul Pengajuan Izin Tugas Belajar Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Usul Pengajuan Izin Tugas Belajar, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Usul Pengajuan Izin Tugas Belajar Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
  • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Usul Pengajuan Izin Tugas Belajar, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
  • Jfu Memberi Stempel Pada Surat Usul Pengajuan Izin Tugas Belajar Dan Menyerahkan Surat Tersebut Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Untuk Ditindaklanjuti.
  • Petugas Ptsp Menyerahkan Sk Izin Tugas Belajar Kepada Pemohon.
  • Pemohon Menerima Sk Izin Tugas Belajar.

  • 15 Menit

  • Rp. 0,-

  • Surat Izin Tugas Belajar

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tugas Belajar"