# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Nota Persetujuan Kepala Kantor Kepada Petugas Ptsp.
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Nota Persetujuan Kepala Kantor, Jika Lengkap Petugas Menambahkan Lembar Disposisi Untuk Diteruskan Ke Kasubag Tata Usaha, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
- Kasubbag Tata Usaha Menugaskan Analis Kepegawaian Untuk Menerbitkan Nota Persetujuan Kepala Kantor.
- Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Nota Persetujuan Kepala Kantor Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
- Jfu Menerbitkan Konsep Nota Persetujuan Kepala Kantor Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
- Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Nota Persetujuan Kepala Kantor, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
- Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Nota Persetujuan Kepala Kantor Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
- Kepala Kantor Memeriksa Konsep Nota Persetujuan Kepala Kantor, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
- Jfu Memberi Stempel Pada Nota Persetujuan Kepala Kantor Dan Menyerahkan Surat Asli Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon Serta Mendokumentasikan Copy Surat Dan Persyaratannya.
- Petugas Ptsp Menyerahkan Nota Persetujuan Kepala Kantor Kepada Pemohon.
- Pemohon Menerima Nota Persetujuan Kepala Kantor.
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Nota Persetujuan Kepala Kantor
- 022-6804455