# Nama Persyaratan Keterangan

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Nota Persetujuan Kepala Kantor Kepada Petugas Ptsp.
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Nota Persetujuan Kepala Kantor, Jika Lengkap Petugas Menambahkan Lembar Disposisi Untuk Diteruskan Ke Kasubag Tata Usaha, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
  • Kasubbag Tata Usaha Menugaskan Analis Kepegawaian Untuk Menerbitkan Nota Persetujuan Kepala Kantor.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Nota Persetujuan Kepala Kantor Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Jfu Menerbitkan Konsep Nota Persetujuan Kepala Kantor Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Nota Persetujuan Kepala Kantor, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Nota Persetujuan Kepala Kantor Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
  • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Nota Persetujuan Kepala Kantor, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
  • Jfu Memberi Stempel Pada Nota Persetujuan Kepala Kantor Dan Menyerahkan Surat Asli Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon Serta Mendokumentasikan Copy Surat Dan Persyaratannya.
  • Petugas Ptsp Menyerahkan Nota Persetujuan Kepala Kantor Kepada Pemohon.
  • Pemohon Menerima Nota Persetujuan Kepala Kantor.

  • 15 Menit

  • Rp. 0,-

  • Nota Persetujuan Kepala Kantor

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nota Persetujuan Kepala Kantor"