# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Permohonan Yang Bersangkutan; | |
2. | Rekomendasi Atasan Langsung; | |
3. | Hasil Sidang Bp4 Tingkat Kecamatan Dan Tingkat Kabupaten; | |
4. | Sk Pangkat Terakhir; | |
5. | Copy Ktp Suami Dan Isteri; | |
6. | Copy Akta Nikah. |
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Keterangan Izin Cerai Kepada Petugas Ptsp.
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Surat Keterangan Izin Cerai, Jika Lengkap Petugas Menambahkan Lembar Disposisi Untuk Diteruskan Ke Kasubag Tata Usaha, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
- Kasubbag Tata Usaha Menugaskan Analis Kepegawaian Untuk Menerbitkan Surat Keterangan Izin Cerai.
- Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Keterangan Izin Cerai Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
- Jfu Menerbitkan Konsep Surat Keterangan Izin Cerai Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
- Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Keterangan Izin Cerai, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
- Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Keterangan Izin Cerai Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
- Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Keterangan Izin Cerai, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
- Jfu Memberi Stempel Pada Surat Rekomendasi Dan Menyerahkan Surat Asli Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon Serta Mendokumentasikan Copy Surat Dan Persyaratannya.
- Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Keterangan Izin Cerai Kepada Pemohon.
- Pemohon Menerima Surat Keterangan Izin Cerai.
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Surat Keterangan Izin Cerai
- 022-6804455