# Nama Persyaratan Keterangan
1. Permohonan Yang Bersangkutan;
2. Rekomendasi Atasan Langsung;
3. Hasil Sidang Bp4 Tingkat Kecamatan Dan Tingkat Kabupaten;
4. Sk Pangkat Terakhir;
5. Copy Ktp Suami Dan Isteri;
6. Copy Akta Nikah.

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Keterangan Izin Cerai Kepada Petugas Ptsp.
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Surat Keterangan Izin Cerai, Jika Lengkap Petugas Menambahkan Lembar Disposisi Untuk Diteruskan Ke Kasubag Tata Usaha, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
  • Kasubbag Tata Usaha Menugaskan Analis Kepegawaian Untuk Menerbitkan Surat Keterangan Izin Cerai.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Keterangan Izin Cerai Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Jfu Menerbitkan Konsep Surat Keterangan Izin Cerai Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Keterangan Izin Cerai, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Keterangan Izin Cerai Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
  • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Keterangan Izin Cerai, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
  • Jfu Memberi Stempel Pada Surat Rekomendasi Dan Menyerahkan Surat Asli Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon Serta Mendokumentasikan Copy Surat Dan Persyaratannya.
  • Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Keterangan Izin Cerai Kepada Pemohon.
  • Pemohon Menerima Surat Keterangan Izin Cerai.

  • 15 Menit

  • Rp. 0,-

  • Surat Keterangan Izin Cerai

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Cerai"