# Nama Persyaratan Keterangan
1. Surat Permohonan Yang Bersangkutan Ditandatangani Dan Diketahui Atasan Langsung;
2. Copi Sk Pangkat Terakhir;
3. Form Pembrian Cuti Dari Bagian Kepegawaian;
4. Surat Keterangan Sakit/Melahirkan Dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit (Cuti Sakit/Melahirkan);
5. Jadwal Keberangkatan Haji/Umroh (Cuti Haji/Umroh).

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Keterangan Izin Cuti Kepada Petugas Ptsp.
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Surat Keterangan Izin Cuti, Jika Lengkap Petugas Menambahkan Lembar Disposisi Untuk Diteruskan Ke Kasubag Tata Usaha, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
  • Kasubbag Tata Usaha Menugaskan Analis Kepegawaian Untuk Menerbitkan Surat Keterangan Izin Cuti.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Keterangan Izin Cuti Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Jfu Menerbitkan Konsep Surat Keterangan Izin Cuti Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
  • Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Keterangan Izin Cuti, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
  • Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Keterangan Izin Cuti Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
  • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Keterangan Izin Cuti, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
  • Jfu Memberi Stempel Pada Surat Keterangan Izin Cuti Dan Menyerahkan Surat Asli Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon Serta Mendokumentasikan Copy Surat Dan Persyaratannya.
  • Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Keterangan Izin Cuti Kepada Pemohon.
  • Pemohon Menerima Surat Keterangan Izin Cuti.

  • 15 Menit

  • Rp. 0,-

  • Surat Keterangan Izin Cuti

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Cuti"