# Nama Persyaratan Keterangan
1. Surat Permohonan
2. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Beserta Perubahannya Yang Disahkan Oleh Kementerian Hukum Dan Ham
3. Mengelola Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal (Madrasah, Pesantren) Atau Paling Sedikit Mengelola 5 (Lima) Binaan Majlis Taklim Yang Berizin Yang Dibuktikan Dengan Surat Keterangan Kepala Kua Sesuai Domisli
4. Memiliki Kantor Sekretariat Tetap Dan Ruang Kegiatan Bimbingan
5. Memiliki Susunan Kepengurusan Bukan Pegawai Negeri Sipil Yang Masih Aktif Dan Pembimbing Haji Bersetifikat Yang Dikeluarkan Atau Diketahui Oleh Pemerintah
6. Memiliki Silabus Materi Bimbingan

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Pendampingan Akreditasi Izin Operasional Kbihu;
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Peny. Haji Dan Umrah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
  • Pelaksana Melakukan Verifikasi Berkas, Jika Berkas Akreditasi Izin Operasional Lengkap Dan Benar, Pelaksana Pada Seksi Phu Memberikan Jadwal Visitasi Dan Peninjauan Lapangan Ke Petugas Ptsp, Jika Tidak Lengkap Dan Benar Berkas Dikembalikan Ke Petugas Ptsp
  • Petugas Ptsp Menyerahkan Bukti Penerimaan Berkas Pendampingan Akreditasi Izin Operasional Kbihu Beserta Jadwal Pendampingan Akreditasi;
  • Pemohon Menerima Bukti Penerimaan Verifikasi Berkas Akreditasi Izin Operasional Kbihu Beserta Jadwal Visitasi Dan Peninjauan Lapangan.

  • 15 Menit

  • Rp. 0,-

  • Surat Rekomendasi Izin Operasional Kbihu

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Akreditasi Izin Operasional KBIHU"