# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Surat Pemohonan Rekomendasi Oleh Calon Jemaah Umrah Atau Diwakili Oleh Ppiu Dengan Melampirkan Surat Kuasa Bermaterai | |
2. | Surat Rekomendasi/Pengantar Dari Ppiu Yang Berisi Nama-Nama Jemaah Dan Jadwal Keberangkatan | |
3. | Salinan Sk Izin Operasional Ppiu | |
4. | Fotokopi Ktp Jemaah. | |
5. | Salinan Kwitansi/Bukti Setoran Calon Jemaah Umrah (Jika Ada) |
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah Kepada Petugas Ptsp;
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Peny. Haji Dan Umrah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
- Pelaksana Melakukan Verifikasi Dan Validasi Kelengkapan Persyaratan Rekom Paspor, Jika Lengkap Dibuatkan Konsep Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor, Jika Tidak Lengkap Diserahkan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon Agar Dilengkapi;
- Kasi Phu Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi Paspor Jika Setuju Diparaf Dan Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki;
- Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasi Phu Untuk Diperbaiki;
- Pelaksana Memberi Stempel Pada Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Dan Menyerahkannya Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon;
- Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Kepada Pemohon;
- Pemohon Menerima Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah.
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah
- 022-6804455