# Nama Persyaratan Keterangan
1. Surat Pemohonan Rekomendasi Oleh Calon Jemaah Umrah Atau Diwakili Oleh Ppiu Dengan Melampirkan Surat Kuasa Bermaterai
2. Surat Rekomendasi/Pengantar Dari Ppiu Yang Berisi Nama-Nama Jemaah Dan Jadwal Keberangkatan
3. Salinan Sk Izin Operasional Ppiu
4. Fotokopi Ktp Jemaah.
5. Salinan Kwitansi/Bukti Setoran Calon Jemaah Umrah (Jika Ada)

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah Kepada Petugas Ptsp;
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Peny. Haji Dan Umrah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
  • Pelaksana Melakukan Verifikasi Dan Validasi Kelengkapan Persyaratan Rekom Paspor, Jika Lengkap Dibuatkan Konsep Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor, Jika Tidak Lengkap Diserahkan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon Agar Dilengkapi;
  • Kasi Phu Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi Paspor Jika Setuju Diparaf Dan Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki;
  • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasi Phu Untuk Diperbaiki;
  • Pelaksana Memberi Stempel Pada Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Dan Menyerahkannya Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon;
  • Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Kepada Pemohon;
  • Pemohon Menerima Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah.

  • 15 Menit

  • Rp. 0,-

  • Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah"