# Nama Persyaratan Keterangan
1. Surat Permohonan;
2. Salinan Akte Kematian/Asli Surat Keterangan Dokter Tentang Sakit Permanen Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Surat Pendaftaran Haji Atau Setoran Awal/Lunas Bpih;
4. Asli Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen Yang Diketahui Oleh Kepala Desa/Lurah;
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga Jemaah Haji Penerima Pelimpahan Nomor Porsi;
6. Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah Atau Bukti Lain Jemaah Haji Penerima Pelimpahan Nomor Porsi Dengan Menunjukan Aslinya;
7. Surat Pernyataan Tangung Jawab Jemaah Haji Penerima Pelimpahan;
8. Fotokopi Rekening Jemaah Haji Di Bank Yang Sama Dengan Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen.

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen Kepada Petugas Ptsp;
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan, Jika Lengkap Dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Berkas Dan Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Peny. Haji Dan Umrah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
  • Pelaksana Melakukan Verifikasi Dan Validasi Kelengkapan Persyaratan, Jika Lengkap Dibuatkan Konsep Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen, Jika Tidak Lengkap Diserahkan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon
  • Kasi Phu Memeriksa Konsep Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen Jika Setuju Diparaf Dan Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki;
  • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasi Phu Untuk Diperbaiki;
  • Pelaksana Memberi Stempel Pada Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen Dan Diserahkan Beserta Kelenggkapannya Kepada Operator Siskohat Untuk Di-Input Dan Di-Upload Ke Dalam Aplikasi Pelimpahan;
  • Pelaksana Menyerahkan Salinan Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon;
  • Petugas Ptsp Menyerahkan Salinan Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen Kepada Pemohon;
  • Pemohon Menerima Salinan Surat Permohonan Pelimpahan

  • 15 Menit

  • Rp. 0,-

  • Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen"