# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Surat Permohonan; | |
2. | Salinan Akte Kematian/Asli Surat Keterangan Dokter Tentang Sakit Permanen Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; | |
3. | Surat Pendaftaran Haji Atau Setoran Awal/Lunas Bpih; | |
4. | Asli Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen Yang Diketahui Oleh Kepala Desa/Lurah; | |
5. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga Jemaah Haji Penerima Pelimpahan Nomor Porsi; | |
6. | Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah Atau Bukti Lain Jemaah Haji Penerima Pelimpahan Nomor Porsi Dengan Menunjukan Aslinya; | |
7. | Surat Pernyataan Tangung Jawab Jemaah Haji Penerima Pelimpahan; | |
8. | Fotokopi Rekening Jemaah Haji Di Bank Yang Sama Dengan Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen. |
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen Kepada Petugas Ptsp;
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan, Jika Lengkap Dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Berkas Dan Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Peny. Haji Dan Umrah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
- Pelaksana Melakukan Verifikasi Dan Validasi Kelengkapan Persyaratan, Jika Lengkap Dibuatkan Konsep Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen, Jika Tidak Lengkap Diserahkan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon
- Kasi Phu Memeriksa Konsep Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen Jika Setuju Diparaf Dan Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki;
- Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasi Phu Untuk Diperbaiki;
- Pelaksana Memberi Stempel Pada Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen Dan Diserahkan Beserta Kelenggkapannya Kepada Operator Siskohat Untuk Di-Input Dan Di-Upload Ke Dalam Aplikasi Pelimpahan;
- Pelaksana Menyerahkan Salinan Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon;
- Petugas Ptsp Menyerahkan Salinan Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen Kepada Pemohon;
- Pemohon Menerima Salinan Surat Permohonan Pelimpahan
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jemaah Haji Wafat/Sakit Permanen
- 022-6804455