# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Surat Permohonan Mutasi; | |
2. | Surat Pengantar/Rekomendasi Mutasi Keluar Dari Kankemenag Asal | |
3. | Salinan Bukti Setoran Lunas Bpih; | |
4. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Dan Atau Surat Keterangan Domisili Jemaah Haji Pemohon Mutasi; | |
5. | Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah Atau Bukti Lain Jemaah Haji Pemohon Mutasi; | |
6. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Jemaah Haji Tujuan Bagi Jemaah Haji Dengan Alasan Penggabungan. |
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Mutasi Masuk Jemaah Haji Lunas Kepada Petugas Ptsp;
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Peny. Haji Dan Umrah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
- Pelaksana Melakukan Verifikasi Dan Validasi Kelengkapan Persyaratan, Jika Lengkap Diserahkan Kepada Operator Siskohat Untuk Di-Input Ke Dalam Aplikasi Siskohat, Jika Tidak Lengkap Diserahkan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon Agar Dilengkapi;
- Petugas Ptsp Menerima Tanda Terima Mutasi Masuk Jemaah Haji Lunas Berangkat Kepada Pemohon;
- Pemohon Menerima Tanda Terima Permohonan Mutasi Masuk Jemaah Haji Lunas.
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Tanda Terima Permohonan Mutasi Masuk Jemaah Haji Lunas
- 022-6804455