# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Surat Permohonan Mutasi; | |
2. | Salinan Bukti Setoran Lunas Bpih; | |
3. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Dan Atau Surat Keterangan Domisili Jemaah Haji Pemohon Mutasi; | |
4. | Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah Atau Bukti Lain Jemaah Haji Pemohon Mutasi; | |
5. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Jemaah Haji Tujuan Bagi Jemaah Haji Dengan Alasan Penggabungan. |
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Mutasi Keluar Jemaah Haji Lunas Kepada Petugas Ptsp;
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Peny. Haji Dan Umrah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
- Pelaksana Melakukan Verifikasi Dan Validasi Kelengkapan Persyaratan, Jika Lengkap Dibuatkan Konsep Surat Permohonan Mutasi Keluar Jemaah Haji, Jika Tidak Lengkap Diserahkan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon Agar Dilengkapi;
- Kasi Phu Memeriksa Konsep Surat Permohonan Mutasi Masuk Jemaah Haji Jika Setuju Diparaf Dan Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki;
- Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Permohonan Mutasi Keluar Jemaah Haji, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasi Phu Untuk Diperbaiki;
- Pelaksana Memberi Stempel Pada Surat Permohonan Mutasi Keluar Jemaah Haji Dan Menyerahkannya Kepada Operator Siskohat Untuk Di-Input Ke Dalam Aplikasi Siskohat;
- Pelaksana Menyerahkan Salinan Surat Permohonan Mutasi Masuk Jemaah Haji Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon;
- Petugas Ptsp Menyerahkan Salinan Surat Permohonan Mutasi Keluar Jemaah Haji Kepada Pemohon;
- Pemohon Menerima Salinan Surat Pengantar Mutasi Keluar Jemaah Haji.
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Surat Pengantar Mutasi Keluar Jemaah Haji Lunas Berangkat
- 022-6804455