# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Surat Permohonan; | |
2. | Surat Pendaftaran Haji Atau Setoran Awal/Lunas Bpih; | |
3. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga Jemaah Haji; | |
4. | Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah Atau Bukti Lain Jemaah Haji Dengan Menunjukan Aslinya; |
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Update/Koreksi Data Calon Jemaah Haji Kepada Petugas Ptsp;
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Peny. Haji Dan Umrah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
- Pelaksana Melakukan Verifikasi Dan Validasi Kelengkapan Persyaratan, Jika Lengkap Dibuatkan Konsep Surat Permohonan Update/Koreksi Data Calon Jemaah Haji, Jika Tidak Lengkap Diserahkan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon Agar Dilengkapi;
- Kasi Phu Memeriksa Konsep Surat Permohonan Update/Koreksi Data Calon Jemaah Haji Jika Setuju Diparaf Dan Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki;
- Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Permohonan Update/Koreksi Data Calon Jemaah Haji, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasi Phu Untuk Diperbaiki;
- Pelaksana Memberi Stempel Pada Surat Permohonan Update/Koreksi Data Calon Jemaah Haji Dan Menyerahkannya Kepada Operator Siskohat Untuk Dtindaklanjuti;
- Pelaksana Menyerahkan Salinan Surat Permohonan Update/Koreksi Data Calon Jemaah Haji Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon;
- Petugas Ptsp Menyerahkan Salinan Surat Permohonan Update/Koreksi Data Calon Jemaah Haji Kepada Pemohon;
- Pemohon Menerima Salinan Surat Permohonan Update/Koreksi Data Calon Jemaah Haji.
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Surat Permohonan Update/Koreksi Data Calon Jemaah Haji
- 022-6804455