# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Surat Permohonan; | |
2. | Surat Pendaftaran Haji Atau Setoran Awal/Lunas Bpih; | |
3. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga Jemaah Haji. |
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Keterangan Pergi Haji Kepada Petugas Ptsp;
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Peny. Haji Dan Umrah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
- Pelaksana Melakukan Verifikasi Dan Validasi Kelengkapan Persyaratan, Jika Lengkap Dibuatkan Konsep Surat Keterangan Pergi Haji, Jika Tidak Lengkap Diserahkan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon Agar Dilengkapi;
- Kasi Phu Memeriksa Konsep Surat Keterangan Pergi Haji Jika Setuju Diparaf Dan Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki;
- Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Keterangan Pergi Haji, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasi Phu Untuk Diperbaiki;
- Pelaksana Memberi Stempel Pada Surat Keterangan Pergi Haji Dan Menyerahkannya Kepada Petugas Ptsp;
- Petugas Ptsp Menyerahkan Salinan Surat Keterangan Pergi Haji Kepada Pemohon;
- Pemohon Menerima Surat Keterangan Pergi Haji.
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Surat Keterangan Pergi Haji
- 022-6804455