# Nama Persyaratan Keterangan
1. Surat Permohonan;
2. Surat Pendaftaran Haji Atau Setoran Awal/Lunas Bpih;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga Jemaah Haji.

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Keterangan Pergi Haji Kepada Petugas Ptsp;
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Peny. Haji Dan Umrah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
  • Pelaksana Melakukan Verifikasi Dan Validasi Kelengkapan Persyaratan, Jika Lengkap Dibuatkan Konsep Surat Keterangan Pergi Haji, Jika Tidak Lengkap Diserahkan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon Agar Dilengkapi;
  • Kasi Phu Memeriksa Konsep Surat Keterangan Pergi Haji Jika Setuju Diparaf Dan Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki;
  • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Keterangan Pergi Haji, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasi Phu Untuk Diperbaiki;
  • Pelaksana Memberi Stempel Pada Surat Keterangan Pergi Haji Dan Menyerahkannya Kepada Petugas Ptsp;
  • Petugas Ptsp Menyerahkan Salinan Surat Keterangan Pergi Haji Kepada Pemohon;
  • Pemohon Menerima Surat Keterangan Pergi Haji.

  • 15 Menit

  • Rp. 0,-

  • Surat Keterangan Pergi Haji

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pergi Haji"