# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Surat Permohonan; | |
2. | Surat Kehilangan Dari Kepolisian; | |
3. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga Jemaah Haji. |
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Rekomendasi Cetak Ulang Setoran Awal/Lunas Bpih Kepada Petugas Ptsp;
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Peny. Haji Dan Umrah, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
- Pelaksana Melakukan Verifikasi Dan Validasi Kelengkapan Persyaratan, Jika Lengkap Dibuatkan Konsep Surat Rekomendasi Cetak Ulang Setoran Awal/Lunas Bpih, Jika Tidak Lengkap Diserahkan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon Agar Dilengkapi;
- Kasi Phu Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi Cetak Ulang Setoran Awal/Lunas Bpih Jika Setuju Diparaf Dan Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki;
- Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi Cetak Ulang Setoran Awal/Lunas Bpih, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasi Phu Untuk Diperbaiki;
- Pelaksana Memberi Stempel Pada Surat Rekomendasi Cetak Ulang Setoran Awal/Lunas Bpih Dan Menyerahkannya Kepada Petugas Ptsp;
- Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Rekomendasi Cetak Ulang Setoran Awal/Lunas Bpih Kepada Pemohon;
- Pemohon Menerima Surat Rekomendasi Cetak Ulang Setoran Awal/Lunas Bpih.
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Surat Rekomendasi Cetak Ulang Setoran Awal/Lunas Bpih
- 022-6804455