# | Nama Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Surat Permohonan Rekomendasi | |
2. | Fc Tanda Daftar/Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional | |
3. | Sk Kemenkumham | |
4. | Bap Emis | |
5. | Tanda Bukti Unggah Proposal Dari Aplikasi Simba |
- Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Rekomendasi Kepada Petugas Ptsp
- Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Surat Rekomendasi, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Pakis, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi
- Pelaksana Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan Surat Rekomendasi, Jika Lengkap Dibuatkan Konsep Surat Rekomendasi, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon Agar Dilengkapi
- Kasi Pakis Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi, Jika Setuju Diparaf Dan Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Penomoran, Lalu Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki
- Pelaksana Memberi Nomor Pada Konsep Surat Rekomendasi Dan Menyerahkan Konsep Surat Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani
- Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasi Pakis Untuk Diperbaiki
- Pelaksana Memberi Stempel Pada Surat Rekomendasi Dan Menyerahkan Surat Asli Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon Serta Mendokumentasikan Copy Surat Dan Persyaratannya
- Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Rekomendasi Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam Kepada Pemohon
- Pemohon Menerima Surat Rekomendasi Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam
- 15 Menit
- Rp. 0,-
- Surat Rekomendasi Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam
- 022-6804455