# Nama Persyaratan Keterangan
1. Surat Permohonan Rekomendasi Dari Kepala Sekolah Atau Pimpinan Pondok Pesantren
2. Fc Ijazah Dan Menunjukan Aslinya Atau Surat Keterangan Lulus

  • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Keterangan Kepada Petugas Ptsp
  • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Surat Keterangan, Jika Lengkap Diserahkan Ke Pelaksana Di Seksi Pakis, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi
  • Pelaksana Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan Surat Keterangan, Jika Lengkap Pemohon Mengikuti Uji Kompetensi, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Petugas Ptsp Untuk Dikembalikan Ke Pemohon Agar Dilengkapi
  • Tim Penguji Tahfidz Al-Quran Melakukan Uji Kompetensi Kepada Pemohon Lalu Mempersilahkan Pemohon Kembali Ke Ruang Ptsp Setelah Uji Kompetensi Selesai
  • Pelaksana Membuat Konsep Surat Keterangan
  • Kasi Pakis Memeriksa Konsep Surat Keterangan, Jika Setuju Diparaf Dan Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Penomoran, Lalu Diserahkan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani, Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Pelaksana Untuk Diperbaiki
  • Pelaksana Memberi Nomor Pada Konsep Surat Keterangan Dan Menyerahkan Konsep Surat Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani
  • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Rekomendasi, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasi Pakis Untuk Diperbaiki
  • Pelaksana Memberi Stempel Pada Surat Keterangan Dan Menyerahkan Surat Asli Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon Serta Mendokumentasikan Copy Surat Dan Persyaratannya
  • Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Keterangan Hafalan Al-Quran Kepada Pemohon
  • Pemohon Menerima Surat Keterangan Hafalan Al-Quran

  • 60 Menit

  • Rp. 0,-

  • Surat Keterangan Hafal Al-Quran

  • 022-6804455

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Hafal Al-Quran Bagi Siswa Lulusan Sekolah Umum Atau Pesantren"