Seksi PAKIS

Tugas:

Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394).

Fungsi:

Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 370 Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
  2. Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

Selain itu juga merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 374 Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
  2. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), dan pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

Deden Sarip Hidayatulloh, S.Ag, MM

197512112002121003 

Pelaksana Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

1. Enjah Sugiarto, S.E.
    NIP. 19850314 200912 1 003