Tugas:
Bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (PMA No. 19 Tahun 2019 Pasal 635)
Fungsi:
Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Pasal 52 Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaankebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
- pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikandiniyah dan pondok pesantren;
- bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal dan ma‘had aly, pendidikan pondok pesantren dan kesetaraan, dan pendidikan Al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
H. Mukti Hartono, S.Th.I
197512112002121003
Pelaksana Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
NO |
NAMA / NIP |
GOL |
JABATAN |
1 |
DR. IDA TAFRIDA, S.Ag., M.Pd. /
197003082000032001 |
IV/a |
Pengembang Kapasitas Pendidik
dan/atau Santri pada Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam |
2 |
AHMAD HIDAYATULLOH, M.Ag /
197906272009121003 |
III/d |
Analis Pendidik dan/ Atau Santri
pada Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam |
3 |
ADITYA GINANJAR, S.IP.,MM /
198310292011011004 |
III/d |
Pengembang Kapasitas Pendidik
dan/atau Santri pada Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam |
4 |
INDRA SUNGPRAHADI S.Pd /
198105162014111002 |
III/a |
Penyusun Data Pendidikan Agama dan
Keagamaan pada Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam |
5 |
CUCU NURHASANAH S.Sy /
197708282023212011 |
IX |
Perencana Ahli Pertama pada Seksi
Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam |