Tugas:
Seksi Pendidikan Madrasah
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (PMA No. 19 Tahun 2019 Pasal 635)
Fungsi:
Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 366 Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
- Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Susunan Organisasi Seksi Pendidikan Madrasah:
- Koordinator Kurikulum dan Evaluasi;
- Koordinator Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
- Koordinator Sarana dan Prasarana;
- Koordinator Kesiswaan; dan
- Koordinator Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah:
H. Deden Syarip Hidayatuloh, S.Ag, MM
NIP. 19660101 199003 1 005
JABATAN FUNGSIONAL PADA SEKSI PENMAD
NO |
NAMA / NIP |
GOL |
JABATAN |
1 |
HENI HERYANI, S.Ag /
196703261989032003 |
III/d |
Analis Potensi Siswa/Santri/
Mahasiswa pada Seksi Pendidikan Madrasah |
2 |
RAHMAT HIDAYAT S.Pd.I, M.Pd /
198011182011011004 |
III/d |
Pengembang Kurikulum pada Seksi
Pendidikan Madrasah |
3 |
HENDRA GUNAWAN, SS.,M.M /
197804152005011004 |
III/c |
Arsiparis Ahli Muda pada Seksi
Pendidikan Madrasah |
4 |
FAUZI HAMZAH, S.Kom /
198002162011011002 |
III/c |
Pranata Komputer Ahli Muda pada
Seksi Pendidikan Madrasah |
5 |
GAGAN MEGANTARA S.H.I /
197605152006041026 |
III/c |
Pengembang Tenaga Kependidikan pada
Seksi Pendidikan Madrasah |
6 |
ROMI SOBARUDIN S.Pd.I /
197708182014111001 |
III/a |
Penyusun Data Pendidikan Agama dan
Keagamaan pada Seksi Pendidikan Madrasah |
7 |
OTONG KARDITA SE / 198311202023211013 |
IX |
Perencana Ahli Pertama pada Seksi
Pendidikan Madrasah |