Seksi Pendidikan Madrasah

 Tugas:

Seksi Pendidikan Madrasah 
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (PMA No. 19 Tahun 2019 Pasal 635)

Fungsi:
Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 366 Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: 

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
  2. Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.

Susunan Organisasi Seksi Pendidikan Madrasah: 

  1. Koordinator Kurikulum dan Evaluasi;
  2. Koordinator Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
  3. Koordinator Sarana dan Prasarana;
  4. Koordinator Kesiswaan; dan
  5. Koordinator Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah:
H. Deden Syarip Hidayatuloh, S.Ag, MM
NIP. 19660101 199003 1 005

JABATAN FUNGSIONAL PADA SEKSI PENMAD

NO

NAMA / NIP

GOL

JABATAN

1

HENI HERYANI, S.Ag / 196703261989032003

III/d

Analis Potensi Siswa/Santri/ Mahasiswa pada Seksi Pendidikan Madrasah

2

RAHMAT HIDAYAT S.Pd.I, M.Pd / 198011182011011004

III/d

Pengembang Kurikulum pada Seksi Pendidikan Madrasah

3

HENDRA GUNAWAN, SS.,M.M / 197804152005011004

III/c

Arsiparis Ahli Muda pada Seksi Pendidikan Madrasah

4

FAUZI HAMZAH, S.Kom / 198002162011011002

III/c

Pranata Komputer Ahli Muda pada Seksi Pendidikan Madrasah

5

GAGAN MEGANTARA S.H.I / 197605152006041026

III/c

Pengembang Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Madrasah

6

ROMI SOBARUDIN S.Pd.I / 197708182014111001

III/a

Penyusun Data Pendidikan Agama dan Keagamaan pada Seksi Pendidikan Madrasah

7

OTONG KARDITA SE /  198311202023211013

IX

Perencana Ahli Pertama pada Seksi Pendidikan Madrasah