Seksi PHU

TUGAS :

Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 377 PMA No. 13 Tahun 2012)

FUNGSI :

  • penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  • pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta
  • pengelolaan sistem informasi haji; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
  • (Pasal 378 PMA No. 13 Tahun 2012)

DATA KEPEGAWAIN SEKSI PHU ( PENYELENGGRAAAN HAJI DAN UMROH )

JABATAN FUNGSIONAL UMUM / PELAKSANA

NO FHOTO N A M A N I P JABATAN
1        
2   Nita Marlina, S.EI 19820303 201101 2 009 Penyusun Bahan Pendaftaran/ Pembatalan Haji
3 Ismail Agung, ST 19840905 201101 1 009 Penyusun Bahan Pendaftaran/ Pembatalan Haji
4   Zirzi Sofwan, S.Sy 19670522 200604 1 002 Penyusun Bahan Pembinaan
5   Taufikurrohman 19651030 201411 1 001 Pengadministrasi
6 Netty Nurhayati --- Honorer
7 Ayi Nurzaman --- Honorer
8