Seksi PHU

TUGAS :

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
(PMA No. 19 Tahun 2019 Pasal 635)

FUNGSI :

  • penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  • pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta
  • pengelolaan sistem informasi haji; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
  • (Pasal 378 PMA No. 13 Tahun 2012)

KEPALA SEKSI PHU ( PENYELENGGRAAAN HAJI DAN UMROH )

H. ENJAH SUGIARTO, SE
NIP. 
198503142009121003

JABATAN FUNGSIONAL UMUM / PELAKSANA

NO

NAMA / NIP

GOL

JABATAN

1

ASEP KURNIA SUKMARASA, SE / 197010262002121002

III/d

Penyusun Dokumen Haji pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

2

AHMAD SULAEMAN, S.Ag / 197606152002121005

III/d

Arsiparis Ahli Muda pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

3

SUTARMI SY, S.T / 198102222011011005

III/d

Pengembang Dana Haji pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

4

NITA MARLINA, SE.I / 198203032011012009

III/d

Penyusun Bahan Pendaftaran atau Pembatalan Haji pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

5

ISMAIL AGUNG, S.T, M.T / 198409052011011009

III/c

Pranata Komputer Ahli Muda pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

6

TEDI MISBAHUS SOLIHIN, SE / 198409122011011004

III/c

Pranata Keuangan APBN Penyelia pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

7

ZIRZI SOFWAN, S.Sy / 196705222006041002

III/c

Penyusun Bahan Pembinaan pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah