Sejarah

Pada tahun 2007 melalui Undang-Undang no. 12  Tahun 2007 terbentuklah Kabupaten Baru di Wilayah Bandung. Kabupaten Bandung dipecah menjadi dua yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Sejak dibentuknya Kabupaten Bandung Barat itulah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat  di bidang agama serta untuk menindaklanjuti Undang-undang no. 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukkan Kabupaten Bandung Barat di Propinsi Jawa Barat, diperlukan pembentukkan Kantor Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Maka Pada tahun 2009 melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 dibentuklah Kantor Departemen Agama Kabupaten Bandung Barat di wilayah Propinsi Jawa Barat.

Sejak dikeluarkannya PMA No.39 Tahun 2009, terbentuklah Kantor Departemen Agama Kabupaten Bandung Barat, dan mulai aktif bekerja pada awal tahun 2010 yang menempati kantor sementara di Jl. Cihaliwung Padalarang. Setahun kemudian tepatnya, 1 Januari 2011 , Kantor Kementerian Agama Kab. Bandung Barat pindah ke wilayah Batujajar.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat merupakan unit eselon III di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang berdasarkan peraturan Menteri Agama No 39 Tahun 2009 tentang pembentukkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi kementerian Agama dalam wilayah kabupaten berdasarkan kebijakan kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat dan peraturan perundang-undangan. Untuk itu sesuai dengan Perpres nomor 63 tahun 2011, tentang organisaasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama, maka dibuatlah Peraturan Menteri Agama nomor 13 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan kementerian Agama umumnya serta khususnya di lingkungan kementerian agama kanwil Provinsi Jawa Barat.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 360 ayat (2) huruf V Kementerian Agama Kantor Kabupaten Bandung Barat memiliki tata organisasi dan tata kerja  yang terdiri atas Subbag tata usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan kelompok jabatan fungsional. Adapun di dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat memiliki fungsi strategis, yakni:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi
  • Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program.
  • Perumusan visi dan misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.
  • Pembinaan, Pelayanan, dan bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pondok pesantren, pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid serta urusan agama, pendidikan agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pembinaan kerikunan umat beragama
  • Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Bandung Barat.

Selain fungsi strategis, Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat juga memiliki peran sebagai berikut:

  • Melakukan Pelayanan Tekhnis Administrasi.

Pelayanan Tekhnis Administrasi merupakan langkah awal dari proses menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good Governance). Tugas pelayanan tekhnis administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 361  PMA 13 Tahun 2012 meliputi kegiatan koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran serta laporan, Pelaksanaan urusan keuangan, pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, pengelola urusan kepegawaian, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pelaksanaan bimbingan kerkunan umat beragama, pelayanan informasi dan hubungan masyarakat, serta pelaksanaan urusan keatausahaan, rumah angga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara. Tugas pelayanan administrasi ini dilakukan oleh sub bagian tata Usaha.

Dalam pasal 363 PMA no 13 tahun 2012 susunan organisasi tata usaha terdiri atas, pertama subbagian perencanaan dan keuangan. Bagian ini memiliki tugas melakukan persiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan serta pelaksanaan urusan keuangan.

Kedua adalah subbagian organisasi tatalaksana dan kepegawaian. Subbagian ini mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian. Urusan kepegawaian ini meliputi Kenaikan Gaji Berkala Pegawai (KGB), Kenaikan Pangkat (KNP), pengurusan karpeg, Karis/Karsu, pengurusan pensiun dan proses administrasi kepegawaian lainnya.

Ketiga adalah Subbagian informasi dan hubungan masyarakat. Subbagian ini memilki tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaaninformasi dan hubungan masyarakat. Dalam pelaksanaan tugasnya staf di subbagian ini mengerjakan hal-hal yang berhubungan dengan pengumpulan data dan informasi seperti membuat kliping media massa, membuat dokumentasi foto, melakukan peliputan kegiatan di Kemenag dan sekaligus membuat tulisan dalam bentuk berita mengenai kegiatan tersebut.

Terakhir adalah subbagian umum. Subbagian ini mempunyai tugas melakkan urusan ketatausahaan seperti pembuatan surat keluar, pengagendaan surat asuk dan surat keluar, pengarsipan surat masuk dan surat keluar, rumah tangga,perlengkapan dan pemeliharaan serta pengelolaan barang milik negara/ kekayaan negara.

Dalam hal ketenagaan jumlah satuan kerja pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat diisi oleh pemangku jabatan struktural, jabatan fungsional dan tenaga administrasi dengan jumlah keseluruhan pegawai sebanyak 731 orang.

Penduduk Kabupaten Bandung Barat keseluruhannya berjumlah   1.435.974  Jiwa. Sebanyak  1.418.239  Jiwa beragama Islam,  11.367  Jiwa beragama Kristen, Sebanyak 5.238  Jiwa beragama Katolik, Sebanyak   413  Jiwa beragama Hindu, Sebanyak  309  Jiwa beragama Budha, Sebanyak 55 jiwa beragama Konghucu  dan agama lainnya (ahmadiyah) sebanyak  353 jiwa.

  • Melakukan Pelayanan Pendidikan Madrasah.

Pelayanan pendidikan Madrasah dilakukan oleh seksi Madrasah dibawah pimpinan H. Agus Mulyadi. Seksi ini melakukan peran pelayanan, bimbingan dan pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah.

Dalam melaksanakan tugasnya, bidang pendidikan madrasah menyelenggarakan fngsi dalam penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah, pelaksana

pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan seperti pelayanan pengurusan sertifikasi guru dan pemberian Nomor Registrasi Guru (NRG) Selain itu juga mengurusi hal yang terkait denan sarana prasarana seperti pengurusan dan pembuatan rekomendasi pembangunan madrasah hingga renovasi madrasah, pengembangan potensi siswa, penyaluran BSM untuk siswa, kelembagaan madrasah, kerja sama, pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah, serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.

Seksi Madrasah membawahi beberapa satker, yakni, Madrasah Aliyah Negeri Cililin, 5 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), yakni MTsN Cikalongwetan, MTsN Rongga, MTsN Batujajar, MTsN Cililin, MTsN Celak, 2 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yakni MIN Nyampay dan MIN Ciawitali. Untuk Madrasah Ibtidaiyah Swasta sebanyak 196 buah, Madrasah Tsanawiyah Swasta sebanyak  127 buah, Madrasah Aliyah Swasta sebanyak 62 buah, dan Roudhotul Athfal sebanyak 385 buah.

  • Melakukan Pelayanan Guru Pendidikan Agama Islam dan Pondok Pesantren.

Peran Pelayanan Guru Agama Islam dan Pondok Pesantren ini dikerjakan oleh Seksi Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Keagamaan (Seksi PAKIS) yang dipimpin H. Usep Permana. Di Seksi ini memberikan pelayanan kepada para guru PAI sehubungan dengan tunjangan sertifikasi guru PAI di Kab. Bandung Barat. Perbedaannya dengan seksi madrasah adalah, pelayanan yang diberikan seksi PAIS lebih kepada individu (guru Agama) di setiap sekolah baik madrasah maupun sekolah umum, sedangkan seksi madrasah lebih kepada kelembagaan madrasahnya.

Selain memberikan pelayanan kepada Guru PAI di seluruh Kab. Bandung Barat, seksi ini juga memberikan pelayanan kepada pondok pesantren dan Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Wustha dan Ulya.

  • Melakukan Pelayanan Haji dan Umroh.

Peran pelayanan haji dan umroh dilakukan oleh Seksi Haji dan Umroh (PHU) yang dipimpin oleh H. Nunung Wardhiana. Seksi PHU ini melakukan berbagai peran pelayanan haji dan Umroh berupa pendaftaran Peserta Haji, Pemberangkatan dan pemulangan peserta Haji dan umroh, pengurusan paspor, melakukan pembinaan manasik haji Massal yang bekerjasama dengan seksi Bimas Islam.

  • Melakukan pelayanan kehidupan beragama.

Peran pelayanan kehidupan beragama berada pada Seksi Bimas (Bimbingan Masyarakat). Untuk Wilayah Kabupaten Bandung Barat, hanya memiliki Bimas Islam, sementara Bimas agama lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu dan Budha dicover langsung dari Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat. Bimas islam ini dibantu oleh beberapa satuan kerja di wilayah Kecamatan yang biasa disebut Kantor Urusan Agama (KUA). Di wilayah KBB terdapat 15 KUA yakni, KUA Kec. Rongga, KUA Kec. Gunung Halu, KUA Kec. Sindangkerta, KUA Kec. Cipongkor, KUA Kec. Cililin, KUA Kec. Cihampelas, KUA Kec. Batujajar, KUA Kec. Ngamprah, KUA Kec. Padalarang, KUA Kec. Cipatat, KUA Kec. Cipeundeuy, KUA Kec. Cikalongwetan, KUA Kec. Lembang, KUA Kec. Parongpong dan KUA Kec. Cisarua.

KUA bertugas melakukan pelayanan dalam pencatatan peristiwa nikah dan rujuk, pelayanan sebagian tugas penyelenggaraan ibadah haji. Seksi Bimas Islam juga dibantu oleh para penyuluh Agama Islam (sebanyak 15 0rang) untuk  melakukan pembinaan pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Hal lainnya yang dilakukan Seksi Bimas Islam adalah mendorong pemberdayaan lembaga pengelola dana keagamaan masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan (Zakat) serta melakukan pembangunan dan/atau renovasi sarana ibadah di wilayah Kabupaten Bandung Barat pengurusan wakaf masyarakat dan pembinaan syariah, yakni penerbitan produk halal.