Bertugas :
Bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
(PMA No. 19 Tahun 2019 Pasal 635)
1. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa di Seksi Bimas Islam., meliputi :
a. Pembagian tugas yang jelas diantara pelaksana Seksi Bimas Islam.
b. Peningkatan pembinaan kinerja pada Seksi Bimas Islam.
c. Melaksanakan kerjasama dengan lembaga terkait atau pemangku ke atau pemangku kepentingan.
d. Peningkatan pembinaan dan pelayanan pada mitra kerja didaerah.
e. Peningkatan pelayanan pada masyarakat dan fihak terkait lainnya
f. Melakukan monitoting, pelaporan dan evaluasi.
2. Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kepenghuluan. meliputi :
a. Peningkatan kualitas kompetensi, pembinaan mentalitas dan penguasaan keterampilan materi subtantif kepenghuluan
b. Penilaian kinerja penghulu meliputi peningkatan kemampuan pengembangan kepenghuluan dan pengembangan profesi.
c. Pembinaan administrasi kepenghuluan meliputi administrasi pencatatan nikah, pengelolaan keuangan PNBP, pelaporan data, monitoring dan evaluasi.
3. Pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA) dan keluarga sakinah dengan mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa di KUA sebagai mitra kerja di daerah meliputi :
a. Pembinaan SDM KUA
b. Pembinaan KUA Teladan
c. Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SMKAH)
d. Pendataan
e. Pengelolaan sarana dan prasarana KUA
f. Peminaan keluarga sakinah dan pemilihan keluarga sakinah teladan
g. Menyelenggarakan Kursus Pra Nikah
h. Melakukan pembinaan remaja usia pra nikah.
i. Pelayanan Penasihatan Perkawinan
j. Pembinaan Desa Binaan Keluarga Sakinah
k. Kerjasama dengan lembaga penyelenggara kursus pra nikah
l. Melakukan Pembinaan terhadap BP4.
m. Melakukan Monitoring, Pelaporan dan evaluasi.
4. Pemberdayaan masjid, meliputi :
a. Pendataan Masjid dan Dewan Kema’muran Masjid.
b. Pembinaan Takmir Masjid/ DKM
c. Pembinaan dan Pengembangan Fungsi Masjid.
5. Melaksanaakan Program Pembinaan Syari’ah dan Hisab Rukyat meliputi kegiatan :
a. Penyuluhan dan pengembangan syari’ah meliputi :
1. Layanan konsultasi dan bimbingan syari’ah
2. Pengkajian isu-isu actual dalam bidang syari’ah
3. Pembinaan sumpah keagamaan
b. Pembinaan paham keagamaan meliputi :
1. Pembinaan pemahaman keagamaan
2. Koordinasi lintas sektoral dalam kegiatan keagamaan
3. Pendataan aliran paham keagamaan
4. Penanganan permasalahan paham keagamaan
c. Bidang Hisab Rukyat meliputi :
1. Pembinaan hisab rukyat
2. Pelaksanaan kegiatan hisab rukyat.
3. Koordinasi dengan Badan Hisab Rukyat
4. Penyusunan jadwal sholat dan imsakiyah
d. Pendataan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penyuluhan dan pengembangan syari’ah, paham keagamaan dan hisab rukyat
6. Penerangan Agama Islam :
Dalam Bidang Penerangan Agama Islam Seksi Bimas Islam dituntut untuk mewujudkan kinerja dan peran Penyuluh sebagai mitra kerja Seksi Bimas Islam yang bersih, berwibawa serta dekat dengan masyarakat di daerah, sehingga meningkatkan kualitas kehidupan beragama, meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama dan meningkatkan dakwah keagamaan ditengah masyarakat, terprogram dengan organisasi yang baik. Hal ini akan dicapai dengan strategi seluruh penyuluh melakukan :
a. Penyusunan program pelayanan, bimbingan dan pembinaan masyarakat islam baik tentang urusan agama islam, syari’ah maupun penerangan masyarakat.
b. Kegiatan pelayanan, bimbingan dan pembinaan masyarakat islam baik tentang urusan agama islam, syari’ah maupun penerangan masyarakat, baik dilakukan secara sendiri maupun kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya.
c. Pelaporan bulanan dari pelaksanaan kegiatan pelayanan, bimbingan dan pembinaan masyarakat islam baik tentang urusan agama islam, syari’ah maupun penerangan masyarakat, baik dilakukan secara sendiri maupun kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya.
7. Pemberdayaan Zakat dan Pemberdayaan Wakaf dengan melaksanakan :
a. Meningkatkan Pembinaan dan pendapatan Zakat, dan pemanfaatan yang sesuai syari’ah dan peraturan perundangan yang berlaku serta tepat sasaran di wilayah Kabupaten Bandung Barat dengan melaksanakan :
1. Melaksanakan program dakwah/ sosialisasi Zakat.
2. Mendorong terbentuknya Desa Zakat dan Badan/Lembaga zakat yang professional dan akuntabel.
3. Melaksanakan pembinaan Badan/ lembaga zakat.
4. Melakukan Monitoring, Pelaporan dan evaluasi pada Badan dan Lembaga Zakat .
b. Meningkatkan pembinaan dan pelayanan wakaf serta meningkatkan pengelolaan wakaf produktif di Kabupaten Bandung Barat
1. Melaksanakan program dakwah/ sosialisasi Wakaf.
2. Melaksanakan pendataan tanah dan lembaga wakaf.
3. Menyusun Direktori Tanah Wakaf Se-Kabupaten Bandung Barat
4. Mendorong terbentuknya ANWI (Asosiasi Nazhir Wakaf Indonesia) Kabupaten Bandung Barat dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Bandung Barat.
5. Melaksanakan pembinaan Nazhir Wakaf.
6. Mlaksanakan program bantuan sertifikasi tanah wakaf.
7. Melakukan Monitoring, Pelaporan dan evaluasi bidang perwakafan .
8. Sistem informasi manajemen bimbingan masyarakat islam :
Merangkum berbagai informasi keagamaan dari internal dan eksternal Kementerian Agama dan meng informasikan kepada seluruh mitra kerja didaerah untuk kemudian secara simultan dan terorganisir disampaikan kepada seluruh komponen pegawai Kementerian agama dan masyarakat dalam setiap kesempatan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (KASI) Islam
H. Didin Saepudin, S.Pd.I, M.M
NIP. 196905042006041001
JABATAN FUNGSIONAL UMUM / PELAKSANA
NO |
NAMA / NIP |
GOL |
JABATAN |
1 |
AGUS SALIM, S.Pd.I. /
197508202011011002 |
III/d |
Pengembang Program Penyuluhan pada
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam |
2 |
IMAS MASYFIAH, S.Sy /
198603052006042006 |
III/c |
Pranata Keuangan APBN Penyelia pada
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam |
3 |
ASEP KOMARUJAMAN, S.H.I /
197408032014111001 |
III/a |
Penyusun Bahan Penyuluhan Produk
Halal pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam |
4 |
DEDE RUSMANA S.Sy /
197005092014111006 |
III/a |
Penyusun Fasilitasi Sertifikasi
Harta Benda Wakaf pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam |
5 |
DADAN HERMAWAN S.E /
197706072023211006 |
IX |
Perencana Ahli Pertama pada Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam |