Sosialisasi tentang Bantuan Dana Operasional (BOS)

Humas— Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah mengalami keterlambatan di banding tahun-tahun sebelumnya. Kepala Kemenag Kab. Bandung Barat, Drs. H. Asep Ismail menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan adanya perubahan akun anggaran BOS untuk madrasah.“Tentang belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun,” jelas Kepala, Padalarang, Senin (08/06) saat dikonfirmasi mengenai banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah swasta terkait belum cairnya dana BOS.

Meski demikian, Drs. H. Asep Ismail, M.Si menyatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan agar dana BOS untuk madrasah swasta bisa dapat segera dicairkan. Perlu diketahui, tegasnya, bahwa anggaran dana BOS tersebut ada  di DIPA Kanwil Kemenag Provinsi Jabar. Selain itu , lanjutnya, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran dana BOS tahun ini dimasukan dalam mata anggaran  belanja barang dengan akun 52, yang asalnya disimpan di mata anggaran bantuan sosial. Artinya, ada perubahan akun, yaitu dari 57 menjadi 52.

Perubahan akun dana BOS tersebut berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharuskan madrasah terlebih dahulu mengajukan permohonan pencairan dana BOS yang disertai bukti2 pembelanjaan/pembayaran (kwitansi) yang dituangkan dalam bentuk LPJ.  

Sebagai bukti keseriusan Kemenag Kab Bandung Barat dalam mendukung upaya percepatan pencairan dana BOS, maka Seksi Madrasah mengundang perwakilan dari madrasah-madrasah yang meliputi jenjang MI, MTs, dan MA sebanyak 48 orang untuk mendapatkan arahan sekaligus pembinaan terkait teknis realisasi pencairan dana BOS pada hari Sabtu, 13 Juni 2015, bertempat di Aula Kemenag Kab. Bandung Barat, dengan nara sumber langsung dari pengelola BOS Kanwil Kemang Provinsi Jabar.  Melalui kegiatan tersebut diharapkan agar para pengelola BOS di tingkat madrasah dapat membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga memudahkan proses pencairan dana BOS. Arif