Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Merupakan kewajiban para Pegawai Negeri Sipil untuk lebih transparan terhadap harta kekayaan yang dimiliki sebagai pembuktian Pakta Integritas dalam mewujudkan clean governance (pemerintahan yang bersih).
Pengisian LHKASN dilakukan secara serentak dengan menggunakan IT yang terkoneksi langsung dengan situs resmi Kementerian Pembinaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) RI. Hasil pengisian dikirim via e-mail, melalui Inspektorat Jenderal Kemenag RI Jakarta.
Kakan Kemenag Kab. Bandung Barat, Drs H. Asep Ismail, M.Si, Kamis (25/6) di Aula Kemenag Kab. Bandung Barat mengatakan, Setelah mengikuti sosialisasi tentang LHKASN Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara seluruh pejabat dan pegawai Kemenag, baik eselon III, IV, V, pejabat fungsional dan bahkan semua PNS di lingkungan Kemenag Kab. Bandung Barat, diwajibkan melaporkan seluruh harta kekayaannya dengan mengisi formulir LHKASN secara tepat waktu. Adapun jenis harta kekayaan yang dilaporkan adalah meliputi, seperti harta tidak bergerak (tanah dan bangunan), harta bergerak (mobil, sepeda motor, kendaraan lainnya). Arif