Kasi Pakis: Pondok Pesantren Bukan Hanya Pendidikan Non Formal Semenjak Terbit UU

Padalarang (Humas Kab. Bandung Barat)

Kepala Seksi Pendididikan Agama dan Keagamaan (Pakis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat Mukti Hartono memimpin Apel pada Senin (5/2) di Halaman KanKemenag Kab. Bandung Barat. Dalam Amanat nya Mukti mengatakan bahwa saat in Pondok Pesantren bukan hanya Pendidikan Non Formal semenjak Terbit UU No 18 Tahun 2019, melainkan sekarang sudah ada Pendidikan Diniyah Formalnya.

“Perlu diketahui bawah di Pondok Pesantren itu tidak hanya Pendidikan Non Formal, Sejak Terbitnya Undang-Undang Pondok Pesantren di Bandung Barat Khususnya sudah memiliki Pondok Pesantren Diniyah Formal” Ujar Mukti 

Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019 menjelaskan diantaranya adalah Pengertian tentang Pesantren merupakan  lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam yang menanamkan Keimanan dan Ketakwaan Kepada Allah SWT, menanamkan Akhlak Mulia serta memegang teguh ajaran Islam Rahmatan Lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Menyebutkan bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan yang menerapkan kurikulum kitab kuning sebagai ciri khas dari pesantren. Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

“Di Kabupaten Bandung Barat sudah ada 3 Lembaga, yang 2 lembaga sudah mendapatkan izin operasional penyelenggaraan sementara yang satu dalam proses untuk izin operasional” Ucap Mukti

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 mengenai Pondok Pesantren, Pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan formal juga non formal. Selanjutnya kurikulum yang diterapkan adalah perpaduan anatara kurikulum pesantren dan pendidikan umum yang ditentukan oleh menteri pendidikan. Pasal selanjutnya menerangkan bahwa santri yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan dinyatakan lulus berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan sejenis ataupun berbeda, dan santri berhak mendapat lapangan pekerjaan. Dan ijazah yang dikeluarkan pesantern memiliki kedudukan yang setara dengan pendidikan formal lainnya, dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan dari pemerintah (UU Pesantren No 18, 2019).

Kontributor: misiinurul

Editor: Ani