Memantapkan Langkah Catin, KUA Kec. Cipongkor Gelar Bimbingan Perkawinan

Cipongkor (Inmas Kab. Bandung Barat) 

Memantapkan langkah calon pengantin, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipongkor gelar bimbingan perkawinan pada Kamis (7/3) di ruang konsultasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipongkor. Dalam kegiatan jumlah peserta calon pengantin bimbingan perkawinan sebanyak 30 orang dan penyuluh agama islam, Ahmad Johansyah hadir sebagai pemateri para calon pengantin yang hadir dalam bimbingan perkawinan.

Menurutnya, mengelola dinamika perkawinan dan keluarga sangat dibutuhkan oleh calon pengantin yang akan menikah. Karena ini adalah sebuah ilmu dan pembekalan untuk membina rumag tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Ia mengatakan bahwa ada komponen hubungan perkawinan dan tahapan perkembangan hubungan dalam membangun rumah tangga. 

“ada yang perlu diketahui dalam hubungan suami dan istri, yaitu ada kedekatan emosi ialah muncul dalam bentuk rasa kasih sayang. Mawaddah dan rohmah diantara pasangan suami istri, mereka akan menjadikan pasangannya sebagai pasangan jiwa. Tempat berbagi kehidupan yang sesungguh nya yaitu disebut dengan Zawaj.” Ucapnya

Ahmad mengatakan bahwa ada komitmen bagaimana suami istri sama-sama memandang ikatan perkawinan sebagai ikatan yang kokoh (Mitsaqan Ghalizhan) agar bisamenyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Kedua belah pihak diharapkan menjaga ikatan ini dengan segaka upaya yang dimiliki. 

Selain itu, Ahmad Johansyah menjelaskan kepada peserta bimbingan perkawinan bahwa ada fase perkembangan suami dan istri. Yaitu ada tahap menyatu, tahap bersarang, tahap kebutuhan pribadi, tahap kolaborasi, dan tahap pembaruan. 

“Tahap Menyatu ada 12-18 bulan, tantangan mengikhlaskan proses penyatuan yang terjadi, tanpa takut kehilangan kebutuhan pribadi. Tahap Bersarang 2-3 tahun tantangannya berupa mengelola perbedaan dan pertengkaran. Di snilah mulai muncul pertengkaran kecil maupun besar, karena pertimbangan-pertimbangan pribadi mulai bermunculan. Tahap Kebutuhan Pribadi ada dalam tahun ke 3 dan 4 yaitu tantangan berupa kompromi atau mencari titik tengah bila tidak berhasil diselesaikan, pasangan akan berjalan sendiri-sendiri. Selanjutnya ada Tahap Kolaborasi di tahun ke 5 sampai 14 yang ada tantangnnya yaitu berbesar hati untuk tidak saling mengungkung. Tahap Penyesuaian tahun ke 15 sampai 24 tahun yaitu akan ada tantangan menjadi pendengar yang baik di masa ini, pasangan sudah melalui banyak persoalan hidup bersama-sama, seringkali memunculkan saling menggampangkan. Selanjutnya ada Tahap Pembaruan untuk 25 tahun kea tad yaitu tantangannya sebuah kesabaran.” Pungkas Ahmad Johansyah. 

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan juga kepada calon pengantin bahwa ada faktor pembangun dan penghancur perkawinan yang perlu kita waspadai. “harus hati-hati dalam memberikan kritis pedas seperti sikap menyalahkan kepada pasangan, sikap membenci serta merendahkan, sikap membela diri dan mencari alasan. Terakhir ada sikap mendiamkan yang Bahasa zaman now nya itu Silent Treatment. Kita harus hati-hati dalam semua hal, jangan sampai karena sikap kita bisa menghancurkan semua nya. Semoga Allah selalu melindungi dan memberikan keberkahan yang tidak perna ada ujungnya untuk kita, Aamiin.”tutup Ahmad Johansyah


Kontributor: misiinurul/ahmadjohansyah