Cegah Konflik Sosial Keagamaan, Tedi Tekankan Pentingnya Pemetaan Izin Pendirian Rumah Ibadat

Padalarang (Humas Kab. Bandung Barat) 

Indonesia merupakan negara dengan keragaman budaya dan agama. Demi meminimalisir konflik sosial keagamaan karena luasnya spektrum perbedaan di Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan zoom meeting terkait pemetaan izin pendirian rumah ibadat Pada Senin (8/7/24). Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Tedi Ahmad Junaedi menekankan kepada kepala Kantor urusan agama (KUA) dan Penyuluh Agama untuk berkoordinas dengan FKUB dalam rangka mencegah terjadinya penolakan masyarakat serta konflik keagamaan. Tedi juga berharap dengan adanya pemetaan ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk kemaslahatan umat beragama.

Menurutnya, wilayah Kabupaten Bandung Barat termasuk yang dihuni oleh masyarakat heterogeny yaitu beranekaragam keyakinannya. Masyarakat di Kabupaten Bandung Barat memang mayoritas Islam dan ada juga yang menganut kepercayaan lain seperti Agama Kristen, Agama Katolik, Agama Hindu, Agama Buddha dan Agama Khonghucu. Maka dari itu, dengan zoom meeting ini juga perlu diingat untuk mencegah konflik sosial keagamaan, Ia meminta laksanakan pemetaan. 

“Dengan Zoom Meeting ini, saya mengintruksikan kepada para penyuluh agama untuk melakukan pemetaan terkait perizinan rumah ibadah sementara. Selain itu, Kantor Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan untuk memfasilitasi bagi rumah ibadah yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan PBM Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006.” Ucap Tedi 

Tedi, pentingnya koordinasi Penyuluh Agama dengan Tokoh Agama terkait dalam melakukan pendataan dan pemetaan rumah ibadah. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta kerukunan di masyarakat.

“Perlu diingat dan perlu dicermati terkait pemetaan, karena Kementerian Agama membutuhkan data yang akurat terkait pementaan perizinan pendirian rumah ibadah. Data yang akurat dan lengkap sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan yang akan diambil dalam hal pendirian rumah ibadah.” Tutup Tedi 

Kontributor: misiinurul