Bimtek Pendaftaran Sertifikasi Halal Implementasi WHO Kementerian Agama

Cihampelas (Humas Kab. Bandung Barat) 

Implementasi Wajib Halal Oktober, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat laksanakan bimtek pendaftaran Sertifikasi Halal Kantin Madrasah Pada Jum'at (26/7/24) di MTsN 1 Kabupaten Bandung Barat. Bimtek ini merupakan upaya Kankemenag KBB untuk mewujudkan kantin sehat Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat. Hadir Kasubbag TU yang diberi mandat Kepala Kantor sebagai Kasatgas Halal Kemenag KBB Muchamad Ikbal mengatakan bahwa, sertifikasi halal kantin madrasah diperlukan untuk memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang ketat bagi kesehatan siswa.

Ikbal mengatakan kantin di Madrasah harus aktif dalam program sertifikasi halal. Mengutip dari beberapa sumber, Ikbal mamaparkan mengenai kasus siswa yang salah makan akibat jajanan di kantin yang kurang bersih. Untuk mematahkan rumor tersebut, Ikbal sebagai Kasatgas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat mengiktruksikan Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan untuk turut andil dalam pengelolaan kantin sehat di ruang lingkup Madrasah. 

“Sehubung adanya sertifikasi halal yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama yang harus didukunga dan dilaksanakan oleh semua pegawai Kementerian Agama. Dengan bimtek ini juga merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan target capaian Sertifikasi Halal Kantin Madrasah. Disamping itu, guru dan tegana kependidikan harus turut andil dalam menjaga kebersihan dan Kesehatan dari makanan yang dibeli dari kantin” Ucapnya 

Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pada pasal 2 ayat 1. Ikbal mengatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di lingkungan Kementerian Agama juga harus didorong untuk bersertifikat halal salah satunya pada kantin di Madrasah. 

“Saya pinta kerjasama nya kepada Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan untuk bantu program sertifikasi halal di madrasah. Apabila kantin yang berada di madrasah bukan milik Yayasan, tolong dibantu dan diinformasikan untuk segera mengsertifikasikan dagangannya apabila ingin berjualan di Madrasah. Dijelaskan juga nanti untuk teknisnya terkait pengajuan sertifikasi halal dan nanti akan dibantu oleh PPH Kecamatan setempat.” Tutup Ikbal 


Kontributor: misiinurul