Evalusi Penyelenggraan Haji, Tedi Sampaikan Hak dan Kewajiban KBIHU

Padalarang (Humas Kab. Bandung Barat)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat H. Tedi Ahmad Junaedi hadir dalam kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan pembnaan KBIHU tingkat Kabupaten Bandung Barat pada Senin (29/07/24) di KBIHU Riyadlul Huda. Dalam sambutannya Tedi menyampaikan syukur karena penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan dengan lancar. Ia juga menyampaikan bahwa salah satu kewajiban KBIHU adalah membantu Kemenag dalam penguatan layanan pembinaan jemaah haji.

Kesuksesan dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tentunya tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi semua pihak. Tedi menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih karena penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah penyelenggaraan haji tahun ini berjalan lancar mulai dari pemberangkatan sampai pemulangan jemaah haji. Terima kasih atas kerja sama dan koordinasinya”, ujar Tedi.

Tedi juga menyampaikan menurut infomasi total jemaah se- Kabupaten Bandung Barat sebanyak 1181, menjadi 1078 karena ada jemaah haji yang wafat 3 orang di Arab Saudi yang tergabung dalam Kloter JKS 46  dan 54.

Dalam kesempatan ini juga Tedi menyampaikan Peraturan Menteri Agama RI No. 7 Tahun 2023 tentang Hak dan Kewajiban KBIHU. Salah satu kewajiban KBIHU adalah membantu Kementerian Agama dalam layanan pembinaan jemaah haji.

“Kewajiban KBIHU yaitu melaksanakan bimbingan manasik minimal 15 kali, pendampingan jemaah bimbingannya selama di Arab Saudi, wajib mendukung kegiatan jemaah haji, melakukan koordinasi dengan petugas kloter dan turut serta ikut dalam penyelenggraan haji pemerintah.  

Hak KBIHU mendapatkan kuota pembimbing dari Kemenag, diperbolehkan menerima biaya atas jasa bimbingan dan pendampingan dari jemaah.'Tutup Tedi.


Knotributor: Netty