PNS Kemenag Kab. Bandung Barat Wajib Isi Aplikasi e-PUPNS

Mulai 1 September 2015 mendatang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Kemenag Kab. Bandung Barat wajib mendaftar ulang melalui program Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS) secara Online. Agar program ini tersampaikan hingga ketingkat PNS di madrasah dan KUA. Kemenag Kab Bandung Barat menyelenggarakan Sosialisasi e-PUPNS di Aula Kantor Kemenag KBB, Senin (31/8) dihadiri oleh Kasubbag TU dan Para Kasi serta para pegawai Kemenag Kab. Bandung Barat.

Kepala Kantor Kemenag KBB, Drs. H. Asep Ismail, M.Si mengatakan e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi (TI) yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi ( verval) data secara keseluruhan oleh instansi pusat/daerah berdasar dengan kewenangan yang dimiliki. Tujuan agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi, yang merupakan dasar kebutuhan dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian bagi ASN yang mendukung dalam pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur Negara,”Ucapnya.

Landasan hukum, dari program ini sambung dia, adalah UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan pedoman teknis berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal: 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015). “Jadi, kalau ada PNS tidak mengisi e-PUPNS, maka sanksi  berat siap menunggu, yaitu tidak tercatat didalam database ASN Nasional di BKN yang berdampak tidak mendapatkan pelayanan kepegawaian dan dinyatakan pensiun/berhenti,” tegasnya.

Sementara itu, kelebihan dari sistem Online dari e-PUPNS, dapat memudahkan para PNS mengupdate data yang selama ini masih menggunakan system manual. “Lebih mudah melihat data kita, karena bisa dilihat secara online,” pungkasnya. Arif