Sekjen Kemenag RI : Percepat Reformasi Birokrasi

Saat memberikan paparannya pada acara Raker Kanwil Kemenag Provinsi Jabar yang bertempat di Mercure Hotel (27/1), Sekjen Kemenag RI, Prof. Dr. H. Nur Syam, menegaskan bahwa upaya percepatan proses reformasi birokrasi merupakan program unggulan pemerintahan Jokowi-JK. Untuk mendukung proses percepatan reformasi birokrasi tersebut, menurutnya, ada 3 hal penting yang harus dilakukan: Pertama, mengimplementasikan 5 nilai budaya kerja. Kedua, Penguatan SDM, diantaranya melalui program assessment. Ketiga, Peningkatan kualitas kelembagaan, yaitu diantaranya melalui perampingan struktur.

Sekjen menambahkan bahwa Kemenag harus berupaya mengakhiri buruknya indeks persepsi korupsi institusi Kemenag. Target di tahun 2016 ini Kemenag ingin terbebas dari buruknya nilai indeks persepsi korupsi. Yang dimaksud terbebas dari indeks persepsi korupsi, tambahnya, adalah menghilangkan persepsi/anggapan masyarakat tentang korupsi yang dilekatkan kepada institusi Kemenag. Berbagai upaya telah dilakukan dan beberapa waktu lalu Menpan & RB telah mengapresiasi akuntabilitas kinerja Kemenag dengan memberikan nilai “B”.

Terkait assessment, Sekjen menjelaskan bahwa assessment merupakan basis data untuk rotasi, mutasi, promosi. Assesment diselenggarakan sebagai upaya untuk menempatkan “siapa” berada “dimana”. Dengan kata lain, menempatkan  seseorang sesuai dengan potensinya. Selanjutnya  Sekjen menjelaskan tentang pentingnya program perampingan struktur. “Struktur harus semakin ramping tetapi semakin banyak fungsi,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekjen menekankan pentingnya sebuah regulasi. Kedepan tidak boleh lagi ada kegiatan yang tidak ada regulasinya. Semua yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat harus ada SOP-nya. Selain itu, Sekjen menekankan pula pentingnya melakukan pengukuran terhadap kepuasan publik. Menurutnya, ada standar-standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh sebuah institusi dalam menjalankan tusi pelayanannya.