Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi Penghulu Angkatan I

Padalarang - Bandung Barat, Sebanyak 30 orang Penghulu mengikuti kegiatan Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Penyusunan Karya Tulis Ilmiah. Kegiatan dalam bentuk  Diklat Ditempat Kerja (DDTK) ini diselengarakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Bandung selama 5 hari, mulai dari Selasa–Sabtu (9-13/2) bertempat di Aula Kemenag KBB. . Para peserta DDTK ini merupakan penghulu dari KUA-KUA yang ada di wilayah Kab. Bandung Barat. Diharapkan setelah mengikuti DDTK terkait peningkatan kompetensi penyusunan karya tulis ilmiah mereka bisa menerapkannya dalam pembuatan makalah/artikel atau bentuk karya tulis ilmiah lainnya guna memperoleh nilai kredit untuk kenaikan pangkat/golongan di tempat kerja masing-masing. Kegiatan DDTK ini dibuka langsung Kepala Kantor Kemenag Kab. Bandung Barat, Drs. H. Asep Ismail, M.Si, didampingi Kasubbag TU, Drs. H. E. Nadzier Wiriadinata, M.M.Pd, Kepala Seksi Bimas Islam, Drs. H.U. Permana, dan Kasubbag TU BDK Bandung, Drs. H. Ade Suryaman, M.Ag. .

Kepala Subbag TU BDK Bandung, Drs. H. Ade Suryaman, M.Ag, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan diklat pertama yang dilakukan BDK di awal Tahun 2016. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan sebanyak 16 angkatan. Seharusnya kegiatan ini, menurutnya, akan diselengggarakan di Purwakarta namun karena satu dan lain hal akhirnya diselenggarakan di Kemenag KBB. Dimata BDK, Kemenag KBB dipandang responsif dan lebih siap untuk dijadikan tempat penyelenggaraan DDTK.

Kepala Kantor Kemenag Kab Bandung Barat, Drs. H. Asep Ismail, M.Si saat membuka acara tersebut menegaskan agar para penghulu tidak lagi meminta sesuatu atau melakukan pungutan dalam bentuk apapun terkait pelayanan pernikahan. Biaya pencatatan nikah di Kantor KUA pada saat jam  kerja adalah Rp 0,- dan biaya nikah di luar kantor dan diluar jam kerja adalah Rp 600.000,-. Tidak lebih ! Kepala Kemenag mengingatkan bahwa ketika para penghulu masih tetap melakukan pungutan diluar ketentuan diatas akan terbuka kemungkinan kebijakan terkait pembayaran transport dan honor untuk para penghulu akan dicabut kembali. Selanjutnya, Kepala Kemenag pun mengingatkan agar KUA kedepannya tidak lagi menjadi factor yang ikut andil dalam memperburuk nilai indeks persepsi korupsi Kementerian Agama

Kepala Kemenag dalam kesempatan tersebut juga menghimbau agar para penghulu mengikuti secara seksama proses kegiatan diklat. Kegiatan diklat tersebut, menurutnya, sangat positif dan sangat mendukung peningkatan kualitas SDM para penghulu. Arif