Integrasi SIMKAH-SIAK di KBB mungkinkah ?

Kantor Disdukcasip KBB menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Profil KBB tahun 2015. Kegiatan yang mengambil tempat di Gedung C, Kantor Disdukcasip, tersebut  dihadiri langsung oleh Kepala Disdukcasip, perwakilan Bapeda, Kemenag KBB, Dinas Kesehatan, BPS, Dinas Sosial, BP3AKB dan lainnya (22/2). Dalam penyusunan profil tersebut Kemenag diminta kontribusi data berupa rekapitulasi jumlah pernikahan di KBB menurut usia dan jumlah penduduk berdasarkan agama.

Imas Masyfiah, S.Sy yang mewakili Kemenag dalam acara tersebut menyatakan bahwa KUA sudah rutin mengirimkan rekapitulasi data pernikahan ke Kemenag melalui Seksi BIMAS Islam untuk kemudian dikirim ke Disdukcasip setiap bulan sekali.  Hanya saja dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor: DJ.II/HM.01/064/2016,  para Kepala KUA mengalami kebingungan karena surat edaran tersebut mengharuskan Kepala KUA menyampaikan data hasil pencatatan nikah kepada Disdukcasip dalam waktu paling lambat 10 hari setelah pencatatan perkawinan. Menurut Imas Masyfiah, bila tenggang waktunya cuma 10 hari setelah pencatatan maka data tersebut dipastikan belum terkumpul secara keseluruhan karena kemungkinan peristiwa nikah baru beberapa saja. Jika peristiwa nikah yang baru beberapa itu secara rutin dikirimkan ke Disdukcasip, menurut Imas Masyfiah, akan sangat tidak efektif dan tidak efisien.

Selanjutnya, Imas Masyfiah menjelaskan bahwa format data yang biasa dikirim ke Disdukcasip tidak detail karena hanya menginformasikan jumlah peristiwa nikahnya saja. “Agar Disdukcasip memperoleh data yang lebih lengkap dan rinci tentang data pernikahan dan kemudian KUA juga mendapatkan informasi data yang akurat terkait data CATIN maka Kemenag KBB, dalam hal ini Seksi BIMAS Islam menawarkan sebuah gagasan berupa pengintegrasian SIMKAH-SIAK,” ungkap Imas Masyfiah. 

SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) adalah system informasi yang diterapkan diseluruh KUA yang ada di KBB sementara SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) adalah system informasi yang diterapkan di Disdukcasip.

Gagasan tersebut, menurut Imas Masyfiah, sengaja dilontarkan dalam kegiatan tersebut sebagai sebuah upaya terobosan agar bagaimana surat edaran Dirjen Bimas Islam bisa dijalankan secara efektif dan efisien. Disamping itu juga, baik Kemenag maupun Disdukcasip masing-masing dapat mengakses informasi yang akurat dan lengkap melalui integrasi kedua system tersebut.