Kemenag KBB Selenggarakan Sosialisasi UAMBN MA

Padalarang – Bandung Barat, Seksi Madrasah menyelenggarakan sosialisasi UAMBN MA di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Bandung Barat. Dihadiri oleh Kasi Madrasah, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si dan para kepala Madrasah Aliyah Negeri maupun Swasta se- Kab. Bandung Barat sebanyak 65 orang. Narasumber dari Kemenag Kanwil Prov. Jabar, Evi Sofiawati, S.H, M.Pd sebagai pengembang kurikulum.

Acara tersebut dibuka oleh Plh Kepala Kemenag Kab. Bandung Barat, Drs. H. E. Nadzier Wiriadinata, M.M.Pd. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, agar para guru madrasah berikut para kepalanya berpartisipasi  aktif membangun komunikasi melalui media sosial yang sudah disediakan yaitu page madrasah. Melalui page madrasah diharapkan terbangun komunikasi yang intensif dalam bentuk bertukar informasi dalam rangka membantu upaya peningkatan  kualitas pendidikan madrasah. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah, menurutnya, seluruh komponen yang ada dilingkup Kemenag KBB, termasuk didalamnya Pengawas, KKM, KKG, MGMP, dan PGM, harus saling membangun ‘trust’ dan bekerjasama. Ketika ada permasalahan jangan sampai mencari kambing hitam, tetapi harus mencari solusi karena solusilah yang dibutuhkan ketika ada permasalahan. Permasalahan terkait  pendidikan madrasah merupakan tanggung jawab kita semua, bukan hanya tanggung jawab Kemenag saja.

Dalam materinya Evi Sofiawati, S.H, M.Pd menyampaikan, untuk mengukur  ketercapaian  kompetensi peserta  didik  sesuai dengan standar  kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir  satuan  pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di  MTs dan MA (yang selanjutnya disebut UAMBN) tahun Pelajaran 2015/2016 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Peserta didik yang telah mengikuti UAMBN berhak menerima Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN).

UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan,sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional. UAMBN berfungsi sebagai : bahan    pertimbangan   dalam   penentuan    pemetaan   mutu madrasah, salah satu syarat ketentuan kelulusan; umpan balik  dalam perbaikan program pembelajaran  pada MTs dan  MA; alat pengendali mutu pendidikan; pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA, ungkapnya. arif