Kemenag KBB Siap menjalankan PMA Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Seusai melaksanakan apel pagi hari Senin (4/4), Kasubbag TU, Drs H. E. Nadzier Wiriadinata, M.MPd melakukan pembicaraan dengan Kasi PHU, Drs. H. Rahmat Hidayat, MM terkait pendaftaran ibadah haji reguler berdasarkan PMA terbaru, PMA nomor 29 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Surat Keputusan Dirjen PHU nomor  D/28/2016 Tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. PMA dan SK Dirjen PHU tersebut diantaranya mengatur tentang penyederhanaan pendaftaran haji reguler, batas usia minimal pendaftar haji 12 tahun, dan tentang jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji baru boleh  melakukan pendaftaran haji lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Kasi PHU menjelaskan bahwa dengan PMA terbaru ini, pendaftaran haji reguler menjadi lebih sederhana. Yang asalnya jamaah haji saat mendaftar ibadah haji harus melalui  4 (empat) tahapan, maka dengan diterapkannya PMA terbaru ini jamaah haji cukup melalui 2 (dua) tahapan, yaitu setor Rp 25 juta ke BPS dan kemudian mendaftar ke Kemenag Kab/Kota tempat domisili pendaftar. Selesai sudah. Hanya menurutnya, pemberlakuan PMA tersebut secara sistem baru bisa dilaksanakan manakala aplikasi pada Siskohat sudah diganti oleh aplikasi baru. Berdasarkan informasi dari Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji, Kanwil Kementerian Agama Prov Jabar, Drs. H. Amar Syaefullah, secara sistem pemberlakuan PMA terbaru tersebut diharapkan dapat berjalan secara on line pada tanggal 18 April ini. Ketika Siskohat dengan aplikasi baru sudah berjalan secara on line, maka orang yang sudah pernah menjalankan ibadah haji dan belum lewat 10 tahun akan tertolak oleh system aplikasi tersebut apabila yang bersangkutan mendaftar haji lagi. Meskipun demikian, menurut pejabat kanwil yang menangani bidang pendaftaran dan dokumen haji ini, Kemenag sudah dapat menolak jamaah haji yang mendaftar ulang untuk pendaftaran haji berikutnya jika pelaksanaan ibadah haji terakhir yang bersangkutan belum mencapai 10 tahun.”kecuali pembimbing ibadah haji”, tegas Kasi PHU.

Meskipun secara prosedural pendaftaran haji berdasarkan PMA baru tersebut lebih sederhana, Kasi PHU menegaskan bahwa kelengkapan persyaratan administrasi harus benar-benar dipenuhi oleh para pendaftar haji karena ketidaklengkapan persyaratan administratif dapat menyebabkan batalnya pendaftaran ketika persyaratan administratif tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung dari saat dia mendaftar ke bank (BPS). Yang harus diperhatikan sekali oleh para pendaftar haji  adalah kesesuaian nama yang ada pada akte kelahiran/kenal lahir/kutipan akta nikah/ijazah dengan nama yang ada pada KTP dan Kartu Keluarga. Kasus ketidak-sesuaian nama tersebut seringkali muncul dilapangan dan menjadi kendala bagi para pendaftar haji untuk membuat paspor.