Pembinaan dan Pembekalan Diklat Prajabatan bagi CPNS Kemenag KBB

Salah satu tujuan diklat sebagaimana disebutkan dalam PP nomor 101 tahun 2000 adalah meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi. Adapun sistem pendidikan dan latihan (Diklat) yang dirancang oleh pemerintah terdiri dari 2 macam yaitu diklat Prajabatan dan diklat Jabatan.

Sesuai Keppres Nomor 5 tahun 1996 bahwa Diklat Prajabatan merupakan diklat yang dipersyaratkan dalam pengangkatan PNS. Setiap CPNS sebelum diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan lulus diklat prajabatan. Meskipun sudah CPNS dan sudah mengikuti diklat prajabatan, namun apabila tidak lulus maka tidak bisa diangkat menjadi PNS. Bagi CPNS yang tidak lulus diklat prajabatan maka akan diberi satu kali kesempatan untuk mengulang. Apabila tidak lulus pengulangan, sesuai dengan aturan maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sehubungan dengan diklat prajabatan CPNS, Kantor Kemenag KBB mengadakan kegiatan pembinaan dan pembekalan terhadap CPNS yang akan mengikuti diklat Prajabatan. Kegiatan dilaksanakan pada 12 Mei 2016 bertempat di aula Kantor Kemenag KBB. Peserta terdiri dari guru yang tersebar di beberapa satker dan tenaga teknis administrasi pada KUA yang sudah mendapat panggilan diklat dari balai Diklat Keagamaan Bandung.

Sebagai bentuk transparansi informasi, perlu disampaikan bahwa nama-nama peserta diklat prajabatan CPNS K I dan K II telah ditentukan oleh Balai Diklat setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat. Berdasarkan kebijakan Kepala Balai Diklat Keagamaan Bandung, bahwa CPNS yang didahulukan untuk dipanggil adalah berdasarkan usia tertua. Jadi Kemang KBB sama sekali tidak punya andil dalam penetapan peserta diklat prajabatan. Kepala Kemenag KBB hanya menugaskan kepada CPNS yang telah dipanggil oleh Balai Diklat. 

Pada kesempatan tersebut, Kasubbag TU, Drs. H. E. Nadzier Wiriadinata, M.MPd, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan diklat prajabatan. Mengingat peserta rata-rata telah berusia 50 tahun, maka perlu diingatkan untuk senantiasa menjaga kesehatan tubuh dan psikisnya agar ketika sampai waktu pelaksanaan diklat bisa mengikuti dengan baik. Disampaikan juga bahwa diklat prajabatan merupakan diklat penentu bagi CPNS apakah bisa terus melangkah menjadi PNS ataukah tidak. Karena itu dihimbau kepada seluruh CPNS agar mengikuti diklat dengan sungguh-sungguh. Apabila sampai tidak lulus maka yang rugi CPNS itu sendiri. Dan disampaikan pula perlunya menjaga kerja sama dan saling membantu diantara sesama peserta diklat. Juga diingatkan untuk senantiasa menjaga sikap, tingkah laku dan nama baik lembaga. Karena ketika mereka datang ke BDK bukan hanya membawa nama diri sendiri melainkan juga melekat nama lembaga Kemenag KBB. Sampai Mei 2016 sudah tercatat 20 orang CPNS dari Kemenag KBB yang telah dipanggil oleh BDK. (pawit)