Efisiensi Anggaran Kementerian Agama RI Pangkas Beberapa Program Pelatihan Pengawas

Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Provinsi Jawa Barat, kembali mengadakan Rapat Dinas Tetap (Radintap) Bulan Juli, tepatnya Hari Sabtu, 23 Juli 2016, bertempat di SMK Cendikia Jl. Cicalengka-Majalaya Desa Cigentur Kec. Paseh Majalaya Kab. Bandung, dengan peserta yang terdiri dari para Ketua Pokjawas Kab/Kota dan Pengurus Pokjawas Prov. Jabar. Pada kesempatan tersebut, Pengurus menghadirkan narasumber Kasi Pengawas Madrasah dari Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag RI Jakarta, Hj. Yeni Sulserawati, M.Pd, dan Kasi Pendidik dan Tennaga Kependidikan Dikmad Prov. Jabar DR. H. Hanif.

DR. Ganjar -sebagai ketua Pokjawas Madrasah Prov. Jabar- pada sambutannya menyampaikan, bahwa diantara program-program prioritas Pokjawas Madrasah Prov. Jabar yang merupakan hasil raker Pokjawas dan MoU dengan Balai Diklat Keagamaan Prov. Jabar diantaranya Pelatihan Kurikulum 2013, Peningkatan kompetensi pengawas RA dan pelatihan bagi guru-guru tentang Penulisan Karya Tulis. Hal ini terkait dengan salah satu kendala para Pengawas dan guru-guru ketika mengajukan kenaikan pangkat dan golongan.

 

Kasi PTK Kanwil Kemenag Jawa Barat, yang baru menjabat di awal Bulan ini pada arahannya menyampaikan, tentang rekrutment pengawas yag dilaksanakan sekarang adalah dalam upaya menjaring calon-calon pengawas dengan kompetensi yang unggul, sehingga dalam pelaksanaan kinerjanya ditunjang dengan skill dan kemampuan yang mumpuni. Ditambahkan juga bahwa pengawas juga harus senantiasa mengupdate wawasan dan informasi seperti dengan rajin mengisi simpatika. Sebagai penunjang akan ditambahkan server di masing-masing Kab dan Kota di wilayah Jawa Barat, apalagi langkah ke depan kebutuhan sertifikasi guru akan berbasis simpatika, sehingga tidak melalui pengajuan manual. Pada kesempatan ini juga beliau mengingatkan kembali bahwa para pengawas harus betul-betul mengetahui dan memahami madrasah dan guru-guru binaan dengan data-data yang real dan aktual.

Selanjutnya Hj Yeni (Kasi Pengawas Madrasah Kemenag RI) menyampaikan bahwa jabatan pengawas merupakan jabatan karir dengan beberapa kriteria yang harus terpenuhi ketika menjadi calon pengawas, tetapi masih kurang diminati sehingga kondisi yang ada sekarang dengan data jumlah madrasah (RA, MI, MTs dan MA) 75.998 dan rasio ideal jumlah pengawas Sekolah sesuai Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 adalah 8.616, sedangkan data pengawas sekarang adalah 3.066, sehingga masih sangat kurang dalam hal jumlah pengawas. Kemudian beliau juga menegaskan tentang persepsi dan paradigma mengenai pengawas di Indonesia (lingkungan Kemenag) masa lalu yanbg cenderung negative, diantaranya :

  •      jabatan perpanjangan usia dan jabatan istirahat, asal tidak pensiun,
  •      tidak perlu keahlian khusus,
  •      pengetahuan tidak update/ lambat karena kebijakan pembinaan yang kurang tepat,
  •      memposisikan diri sebagai auditor pendidikan yang mencari kesalahan dan kelemahan guru/kamad,
  •      rekrutmen yang kurang tepat karena belum ada landasan hukum yang jelas (banyak dari jabatan non pendidik)

Menuju paradigma baru yang lebih prospektif dan profesional :

  •     Jabatan karir dari guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS (Permenpan RB),
  •     Sesuai tuntutan 6 kompetensi pengawas (Peraturan Menteri),
  •     Menerima informasi/pengetahuan firsthand dan selalu update (pembinaan pengawas ditingkatkan),
  •     Memposisikan sebagai konsultan dan mentor bagi guru/kamad dalam peningkatan mutu pendidikan,
  •     Serta rekrutmen lebih baik/ketat dengan proses seleksi adm, akademis dan diklat khusus calon pengawas.

Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama memiliki berbagai program terutama untuk peningkatan mutu pengawas. Diantara program tersebut adalah Pendidikan dan Pelatihan Kurikulum 13, workshop tata cara Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Pelatihan Penilaian angka kredit dan bimtek calon asesor. Akan tetapi dengan adanya penyederhanaan dan efisiensi anggaran dari pemerintah maka berdampak pada pengurangan dan penundaan sebagian program. Padahal para pengawas yang memiliki sertifikat penilai angka kredit, masih sangat kurang sehingga menjadi kendala bagi para guru dan pengawas yang mengajukan usulan kenaikan pangkat. Selanjutnya salah satu kompetensi pengawas, yaitu ‘penelitian dan pengembangan’, yang dibuktikan salah satunya dengan penulisan karya tulis, kadang menjadi hambatan dalam peningkatan keilmuan dan karir kepengawasannya.(der-Pokjawas Madrasah KBB)