SUBBAG HUKUM DAN KUB KANWIL KEMENAG JABAR GELAR PEMBINAAN HUKUM DI KEMENAG KBB

Jl. GA Manulang (Inmas Bandung Barat). Bertempat di Aula Kemenag KBB, Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Jabar menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Hukum berupa Orientasi Penyelesaian Masalah Hukum, yang melibatkan 40 orang peserta terdiri dari para Kepala Kepala KUA, para Kaur TU Madrasah Negeri, dan para pelaksana dilingkungan Kemenag KBB (30/5).

Kegiatan yang secara resmi dibuka oleh Kabag TU, H. Ahmad Handiman Romdony, Msi, tersebut dihadiri oleh Kepala Kankemenag KBB, H. Asep Ismail, Kasubbag TU, H. E. Nadzier Wiriadinata, serta Kasubbag Hukum dan KUB, H. Jamaluddin, yang juga adalah pemateri dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, H. Asep Ismail disamping mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang digagas Subbag Hukum dan KUB tersebut juga memanfaatkan kehadiran Kabag TU untuk dimintai penjelasaan terkait perkembangan terkini menyangkut SK inpassing para Kepala KUA dan usulan perubahan SOTK yang sudah diajukan beberapa waktu lalu.

Kabag TU mengungkapkan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki banyak satker yang tentunya berdampak pada potensi permasalahan hukum yang dimilikinya. Berbagai masalah hukum terutama menyangkut masalah tanah wakaf. Beberapa masalah hukum tersebut ada yang kemudian masuk ke pengadilan. Namun permasalahan hukum tersebut, menurutnya, dapat dituntaskan dengan baik oleh Kanwil melalui kerja keras yang digawangi Subbag Hukum dan KUB, diantaranya kasus gugatan lahan parkir timur Kanwil Kemenag Jabar, kasus tanah di Jalan Moh. Ramdan dan kasus-kasus yang lainnya.

Besarnya potensi permasalahan hukum yang dihadapi satker-satker diwilayah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat inilah, menurut Kabag TU, yang menjadi salah satu alasan yang mendasari kegiatan pembinaan hukum tersebut. Diharapkan melalui kegiatan pembinaan hukum tersebut sedikitnya para peserta dapat mengetahui langkah-langkah awal yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Terkait SK inpassing Kepala KUA, Kabag TU menyatakan bahwa SK inpassing tersebut sudah diparaf olehnya dan tinggal ditanda-tangani Kepala Kanwil. Adapun menyangkut usulan perubahan SOTK Kemenag KBB, Kabag TU menyatakan bahwa usulan tersebut sudah disampaikan pula ke Kemenag RI. Namun sampai detik ini belum ada jawaban pasti, jelasnya. (dzier)