DDWK Pengelola Perpustakaan

Jl.GA Manulang - Padalarang (INMAS KBB) - Sebanyak 30 Peserta dari guru Madrasah Negeri maupun swasta yang diberi beban tugas tambahan sebagai pengelola perpustakaan di wilayah binaan Kemenag KBB mengikuti kegiatan Diklat Substantif Administratif Pengelola perpustakaan Madrasah angkatan IV Tahun 2018, yang diselenggarakan pada tanggal 22– 26 Oktober 2018, bertempat di Aula Kantor Kemenag KBB. Pada acara pembukaan tersebut hadir panitia Pelaksana Diklat, Kepala Seksi Diklat Administrasi BDK Bandung, H.Asep Hadiat,SH.MH, Para Widya Iswara (Drs.H.Abdul Kodir, M.Pd, Ahmad Husni Hamim, M.Ag), dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag KBB, H.E. Nadzier Wiriadinata, M.MPd. yang sekaligus membuka acara diklat tersebut. Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Bandung dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Diklat Administrasi BDK Bandung, H.Asep Hadiat,SH.MH,menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) Substantif Administratif Pengelola Perpustakaan Madrasah Tahun 2018 ini adalah untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah. Menurutnya, berdasarkan temuan di daerah masih banyak guru pengelola perpustakaan madrasah yang belum mengikuti diklat. Maka untuk memenuhi hal tersebut BDK untuk tahun 2018 menyelenggarakan sebanyak 9 angkatan, tersebar di beberapa tempat kabupaten/kota termasuk di Kab Bandung Barat ini adalah angkatan IV. Asep Hadiat mengungkapkan bahwa setiap ASN dalam mejalankan tugasnya harus mempunyai 3 hal yaitu Kinerja, Kualifikasi dan Pengembangan Kompetensi. Untuk itu, semua peserta diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan kegiatan diklat selama 5 hari ini untuk menimba pengetahuan guna menunjang 3 hal tersebut serta tidak sekedar hanya untuk mendapatkan sertifikat saja. Pada kesempatan itu, Kasubbag TU Kemenag KBB, Drs. H. E. Nadzier Wiriadinata, M.MPd, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Bandung Barat, memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi acara kegiatan Diklat Substantif Administratif Pengelola perpustakaan Madrasah angkatan IV Tahun 2018. Nadzier mengatakan peserta yang mengikuti diklat ini diprioritaskan bagi para guru PNS yang sudah laik untuk diajukan kenaikan golongan/pangkatnya. Oleh karena itu, selesai mengikuti diklat tersebut para guru PNS peserta diklat untuk langsung merapat ke Urusan Kepegawaian guna memenuhi persyaratan yang diperlukan bagi proses pengajuan kenaikan pangkat/golongannya.