BIMAS ISLAM SELENGGARAKAN PEMBINAAN PPAIW

Padalarang (INMAS KBB) – Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat mengadakan Kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar  Wakaf (PPAIW) di lingkungan Kemenag KBB tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 02 April 2019 bertempat di Aula Kantor Kemenag KBB. Kegiatn tersebut dikuti oleh 50 Orang yang  terdiri dari Kepala KUA, Staff PPAIW dan PAH yang membidangi Wakaf dari 16 Kecamatan dan Assosiasi Nadzir Wakaf Indonesia (ANWI) Kabupaten Bandung Barat. Adapun narasumbernya  adalah dari kantor  BPN dan ATR KBB serta  BWI Kabupaten Bandung Barat.  Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kemenag Kab KBB Drs.H. Ahmad Sanukri, SH.MM,  yang didampingi oleh Kasi Bimas Islam Kemenag KBB Drs.H. Abdul Mu’min Syihab, M.Ag.

Drs.H. Abdul Mu’min Syihab, M.Ag melaporkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan profesionalitas PPAIW dalam perubahan administrasi Wakaf serta perlunya sosialisasi regulasi peraturan baru tentang wakaf, salah satunya PP nomor 25 tahun 2018 tentang perubahan atas PP nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan  UU nomor 41 tahun 2004. Diharapkan para PPAIW dan yang menangani bidang wakaf di daerah lebih memahami permasalahan serta proses perwakafan sehingga datanya akurat dan akuntabel serta bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Kemenag KBB Drs.H. Ahmad Sanukri, SH.MM menyampaikan bahwa tugas kita adalah untuk mengamankan dan menyelamatkan tanah tanah wakaf bisa langgeng dan bermanfaat.  Untuk itu, semua pihak dimohon memahami    peraturan  wakaf sesuai dengan regulasi yang ada.

Negara, menurutnya,  hadir melalui kementerian Agama yang didukung oleh lembaga lembaga lainnya termasuk BWI yang di bentuk oleh pemerintah untuk menbantu pemerintah menjaga, memelihara, mengamankan dan mengevaluasi aset aset umat,  khususnya  tanah wakaf.

Kepada para kepala KUA dan JFU yang membidangi wakaf, Kepala Kemenag menghimbau agar tugas terkait wakaf ini  tidak boleh dianggap sebagai tugas sampingan melainkan benar-banar diberikan porsi perhatian yang serius dan juga pemahaman seluk-beluk permasalahannya. “Cek ulang data-datanya, betul tidak jumlahnya, dimana lokasinya, ada tidak berkas-berkasnya, dan kemudian arsipkan supaya tanah wakaf bisa kita inventarisir dan kita selamatkan,” tegasnya.