Kemenag KBB Sosialisasikan regulasi baru

Padalarang (INMAS KBB) – Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 27  PMA no 11 Tahun 2019 tentang Pemberian tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama serta mensosialisasikan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 83 Tahun 2019 tentang Tata cara pebayaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Agama, maka Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat mengadakan kegiatan Pembinaan dan Sosialiasi PMA dan keputusan Sekjen tersebut kepada seluruh ASN yang dilaksanakan secara bertahap yaitu angkatan I, II , III, dan IV, pesertanya meliputi JFU yang ada di kantor Kemenag dan JFU yang ada di KUA serta di Madrasah, dimulai dari tanggal 18, 20, 21 dan 22 November 2019 bertempat di Aula Kantor Kemenag KBB.

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Subbag TU Kemenag dengan nara sumber dari bagian Urusan Kepegawaian yang khusus menangani tusi terkait hukum dan UU/peraturan, yaitu Didah Aidah, SH, MM.

Dalam arahannya, Kasubbag TU Kemenag KBB, Drs H. E. Nadzier Wiriadinata M.MPd, mengingatkan pentingnya materi sosialisasi tersebut untuk dipahami secara seksama oleh masing-masing pegawai karena sangat berkaitan erat dengan peraturan teknis terkait pembayaran tunkin. Dalam kesempatan tersebut tersebut juga Kasubbag TU mengingatkan tentang minimnya pegawai dilingkungan KUA dan Madrasah yang memanfaatkan cuti yang merupakan hak dari setiap pegawai negeri.

Sementara itu, Didah Aidah memberikan uraian secara teknis  mengenai Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 83 Tahun 2019 tentang Tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Agama  serta mekanisme dan teknik Format Laporan Capaian Kinerja bulanan, surat keterangan/ pemberitahuan/ Izin, Surat keterangan tidak berada ditempat tugas, Tata cara pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai, dll.