Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyerahkan 300 sertifikat tanah kepada masyarakat pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), relokasi korban bencana, pertanian, nelayan, UKM, wakaf, MBN, aset Pemprov Jabar, Pemkab, dan Pemkot. Kementerian ini ingin menjadikan Jawa Barat sebagai contoh model ketertiban pertanahan di Indonesia. Dalam hal ini perwakilan dari Kemenag Kab. Bandung Barat, sebagai staff yang pengelola Zakat dan Wakaf H. Didin Saefudin, M.M menghadiri acara tersebut untuk penyerahan sertifikat tanah wakaf yang ada di Kab. Bandung Barat secara simbolis.

“Ketika saya ditunjuk sebagai menteri, saya targetkan Jabar sebagai role model pertanahan,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiona, Ferry Mursyidan Baldan, dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah tersebut di RM Ampera, Jl Soekarno-Hata Bandung, Selasa (30/12).

Dia menegaskan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya dalam penetiban sertifikasi tanah ini. Dia optimistis laangkah itu bisa menunjang kesejahteraan masyarakat. Sebab, dengan memegang sertifikat, pemilik tanah memiliki kepastian hukum.
Bahkan, lanjut dia, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah membuka layanan sertifikasi tanah pada hari libur Sabtu dan Minggu, di setiap kantor wilayah BPN.

“Saya tanya ke Pak Gubernur, berapa banyak aset tanah yang belum disetifikasi? Kalau Pemprov tidak sanggup, kami siap menyelesaikan sertipikasi aset tanah Pemprov Jabar,”ungkap Politisi Nasdem ini. Dikatakan, target itu akan dikejar, mengingat baru 49 persen saja aset tanah di Jawa Barat yang sudah mengantongi disertifikat.

“Kami ingin membangun keadilan bagi ruang hidup di Jawa Barat. Jangan ada orang terdholimi atau terusir, menderita, bahkan meninggal dunia karena persoalan tanah. 2014 kita canangkan akhiri konflik tanah di Jawa Barat,”tegas Ferry.

Guna memuluskan program tersebut, BPN Kanwil Jawa Barat telah membuka sembilan kantor layanan sertifikasi sekaligus konsultasi tanah, di berbagai tempat. Langkah itu untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan status tanahnya. Arif